Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arjallkuAvatar border
TS
arjallku
Nikah di Rutan, Pria Ancam Penggal Jokowi Nangis dan Peluk Istri Usai Bebas

Quote:





Hermawan Susanto terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak kuasa menahan air matanya setelah divonis 10 bulan lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Hermawan yang sempat menjalani pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya itu langsung memeluk erat sang istri setelah dinyatakan dapat langsung bebas hari ini.

Pantauan Suara.com, seusai persidangan Hermawan langsung menghampiri keluarga dan istrinya yang sedari awal menemaninya dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu.

Hermawan pun langsung memeluk satu persatu anggota keluarganya termasuk sang istri. Air mata Hermawan pun terlihat menetes di pipinya. Begitu pula dengan sang istri. Keduanya tampak bahagia setelah dapat dipastikan bisa berkumpul kembali di ruang bebas.

"Alhamdulilah, insyaallah bebas hari ini," ujar Hermawan usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Maret 2019 lalu Hermawan melangsungkan pernikahan secara tertutup di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Proses pernikahan itu pun telah dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (9/7/2019) lalu.


"Iya benar sudah menikah di rutan," kata Barnabas.

Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi. 


Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar.

Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari," ucap Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan.

Dalam pertimbangan, Makmur menyampaikan sependapat dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Hermawan yang didakwakan telah melakukan kejahatan makar. Hanya saja, Makmur menilai tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan terhadap Hermawan terlalu berlebihan.

"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," katanya.

Untuk itu, Makmur memerintahkan agar terdakwa Hermawan segera dibebaskan sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika rekaman video menampilkan adanya seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Saat diselidiki, ternyata pria dalam video rekaman itu adalah Hermawan.

Aksi pengancaman itu dilakukan saat Hermawan ikut berdemonstrasi sejumlah ormas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana sendiri telah menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar. Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Sumber : https://www.suara.com/news/2020/03/1...gn=popupnews 


https://www.suara.com/news/2020/03/1...ri-usai-bebas

sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.7K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus KS06