gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Eks Dirut Pertamina Karen: Nama Baik Saya Rusak, Karakter Dihancurkan


Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen menilai kasus yang dihadapinya dipaksakan.
"Seperti manusia biasa, selain bahagia, saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena benar ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," kata Karen kepada wartawan di Rutan Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Karen menyebut nama baiknya sudah hancur atas kasus yang disangkakan kepadanya. Bahkan, katanya, karakternya pun ikut dihancurkan.

"Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," katanya.

Sementara itu, pengacara Karen, Soesilo Aribowo, mengatakan putusan bebas adalah putusan terbaik untuk kliennya. Soesilo mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana.

"Jadi bagi kami ini adalah putusan yang terbaik yang saat ini diterima oleh Bu Karen. Karena selama di Pengadilan Negeri ada hukuman penjara 8 tahun. Tapi dengan persidangan kemarin diucapkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari 5 orang itu diputuskan perbuatannya itu adalah masuk kategori perbuatan yang bukan perbuatan pidana," kata Soesilo.

Soesilo juga menyebut kerugian pada Pertamina Hulu Energi menjadi pertimbangan dalam putusan. Soesilo mengklaim kerugian Pertamina Hulu Energi bukan termasuk kerugian keuangan negara.
"Yang kedua, yang konon merasa dirugikan itu adalah Pertamina Hulu Energi. Pertamina Hulu Energi itu menurut pertimbangan putusan itu bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara yang saya baca ada 2 hal itu yang penting sebenarnya yang menjadikan catatan untuk onslag-nya (putusan lepas) Ibu Karen ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MA melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3).

"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.

https://m.detik.com/news/berita/d-49...-dihancurkan/2

Tuntut balik bu...jelas2 ibu di rugikan banget.
emoticon-Hansip


sitilestari2019
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
7.8K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
arie8282Avatar border
arie8282
#3
simple aje, si ibu tetep merugikan pertamina, walaupun sifatnya kesalahan dalam manajemen, bukan korupsi.
Walaupun bukan korupsi, namun itu kesalahan fatal, kalau diperusahann swasta, bikin rugi perusahaan itu, apalagi gede nominalnya, ga pake sp1 atao 3, langsung pecat, masih untung kalau ga di minta ganti rugi ma perusahaan.
Dah iklasin aje, masih untung ga masuk bui plus ga suruh ganti rugi.
meoomiuu
Alexis.Rhodes
BANNED.USER
BANNED.USER dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup