malreyAvatar border
TS
malrey
Apakah diam adalah hak semua orang yang mau diperiksa polisi?
Apakah di dalam hukum kita diwajibkan untuk memberikan keterangan apapun kepada polisi? Sebagai saksi ataupun sebagai tersangka? Misal ada kejadian lalu kita mau dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Bisakah kita menolak untuk memberikan keterangan apapun?
tata604
tata604 memberi reputasi
1
1.2K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mesakh1989Avatar border
mesakh1989
#7
Quote:



Ini sebenarnya kasuistik (tergantung perkaranya)...

Sebagai saksi sendiri tidak memiliki kerugian (resiko) dalam suatu perkara pidana, jadi tidak ada ruginya juga memberikan keterangan.

Tapi bila status saksi tersebut berubah menjadi tersangka dalam proses hukum selanjutnya maka tersangka tersebut dapat menggunakan haknya.

Selain dalam tindak pidana korupsi (pembuktian terbalik), maka beban pembuktian tersangka bersalah ada pada penyidik.

Penyidik berhak melakukan penjemputan paksa saksi bila tidak mau hadir, tapi sejauh yang saya paham, penyidik tidak memiliki hak untuk menahan saksi yg tidak mau memberikan keterangan (secara spesifik).

Prinsip tersebut juga berlaku di pengadilan, dimana saat bersaksi maka hakim akan bertanya, "bersedia disumpah atau tidak?" Bahkan dalam sidangpun saksi dapat mencabut BAP.
0
Tutup