purpleishappleAvatar border
TS
purpleishapple
Yuk Kenali Beragam Hak Atas Tanah!

sumber : Disini

Selamat Siang Agan-Sista, Selamat menikmati hari Selasa Ceria emoticon-Wink

Mungkin Agan-Sista sekalian pernah dengar istilah berikut HM, HGU, HGB dan Hak Pakai, sebenarnya apa si Itu ?, keempat hal tersebut merupakan hak yang melekat atas tanah, berikut penjelasannya :

Dasar Hukum :emoticon-Matahari

emoticon-MatahariUndang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
emoticon-MatahariPeraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996
emoticon-MatahariPeraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 tahun 2017

emoticon-Matahari Hak Atas Tanah adalah Hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.emoticon-Matahari

Adapun Jenis-jenis Hak Atas Tanah tersebut adalah sebagai berikut :



Quote:

Quote:




Quote:

Quote:




Quote:

Quote:


Quote:

Quote:



Kesemua Hak di Atas dibuktikan kepemilikannya dengan SERTIPIKAT Hak Atas Tanah, pada bagian Identitas Sertipikat, disana akan tertulis Hak apa yang melekat atas sertipikat Hak Atas Tanah tersebut : Hak Milik/Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai.


Halaman Depan Sertipikat. Sumber : Disini


Contoh Identitas di dalam Sertipikat, bisa dilihat di pojok kiri atas terdapat status tanah yaitu Hak Milik. Sumber : Disini
Sekian Agan-Sista Semoga Bermanfaat, emoticon-Matahari
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 38 lainnya memberi reputasi
39
11.9K
238
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
purpleishappleAvatar border
TS
purpleishapple
#53
Quote:


Iya gann... (Maaf) org tua agan masih ada? Kalo sudah meninggal, emg bagusnya segera diurus tanah warisannya... Tpi kalo agan banyak tanah dan mau ngaaih tanah iti yabgpp juga emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol , ladang amal... Tp dokumennya harus diburus dengan Skema Hibah yaa, (diurus d kantor notaris/ppat)
0
Tutup