tsuway.c001Avatar border
TS
tsuway.c001
Batalkan RUU KPK! Jangan Belenggu Kinerja KPK!
UU KPK yang baru membelenggu kerja lembaga yang semula independen



Assalamualaikum warohmatullah wabarkatu!
Selamat Pagi menjelang Subuh GanSist!
Sebenernya ane agak-agak mau nyerah ikutan event ini, sangat sensitive soalnya. Tapi berhubung ane pingin juga suara ane didengar walaupun jelas ga ada yang mau mendengar ya kita coba lewat tulisan ini. Ceki ceki GanSist!!






Kita semua tahu dan mendengar semingguan lalu Pemerintah dan juga DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesiatengah membahas Revisi UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian telah disetujui keduanya dan nantinya akan dibawa untuk disahkan menjadi sebuah undang-undang pada Rapat Paripurna DPR .

Berbagai kalangan dari berbagai profesi dan tingkatan, sampai pada masyarakat biasa pun secara terang-terangan melakukan penolakan terhadap pengesahan RUU yang dianggap dapat membunuh lembaga anti koorupsi tersebut. Puncaknya adalah kemarin, disaat mahasiswa dari seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan RUU No. 30/2002 di depan kantor DPR RI maupun DPRD setempat.


Kalau ditelaah, sebenarnya apa saja yang menjadi masalah revisi pada UU No. 30/2002 sehingga pengesahaannya dirasa akan mematikan kinerja KPK sebagai lembaga yang Independen, diantaranya adalah :


1. Kematian Independensi KPK

Jika pada Undang-undang KPK yang belum di revisi disebutkan bahwa lembaga ini adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya bebas dari pengaruh dari lembaga atau kekuasaan manapun dengan kata lain KPK bersifat independen. Maka jika RUU KPK benar-benar disahkan, KPK akan dimasukkan ke dalam lembaga eksekutif yakni lembaga pemerintahan pusat di bawah Presiden dan jelas bertentangan dengan piagam PBB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Staf yang bekerja di dalamnya nantinya adalah Aparatur Sipil Negara. Tau donk artinya apa? Artinya nantinya KPK akan pro kepada pemerintahan dan akan beresiko pada independensi pegawai yang menangani kasus-kasus korupsi yang berada di instansi pemerintahan.


2. Pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Dalam RUU KPK nanti, DPR mencoba memperbesar kekuasaannya yang pada awalnya hanya menentukan Pimpinan KPK tetapi juga menentukan Dewan Pengawas KPK nantinya. Sedang keberadaan Dewan Pengawas dirasakan hanya akan menambah panjang proses birokrasi dari suatu perkara, karena sebagian besar proses penanganannya nanti harus melalui izin Dewan Pengawas terlebih dahulu.

3. Pelaksanaan fungsi penyadapan.

Bukti penyadapan memiliki pengaruh besar dalam membongkar sebuah kasus korupsi. Namun tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan terhadap penyadapan tersebut. Sebenarnya polemik yang berkaitan dengan penyadapan harus dibahas secara komprehensif, karena Polri dan kejaksaan pun memiliki wewenang yang sama. Dalam RUU KPK penyadapan harus atas pengawasan dan izin Dewan Pengawas, sedangkan Dewan Pengawas di pilih oleh DPR, jadi apakah masih bisa dipercaya nantinya?



4. Mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Jika UU KPK yang baru disahkan, maka penyidikan dan penuntutan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Apabila tidak ada progress ataupun tidak selesai dalam waktu tersebut, maka KPK wajib menghentikannya. Penghentian ini harus atas izin dan sepengetahuan Dewan Pengawas dan akan diumumkan kepada publik.



5. Koordinasi kelembagaan KPK

Di dalam RUU KPK yang sedang menjadi polemik, dibahas tentang bagaimana KPK harus juga berkoordinasi dengan aparat hukum dalam pelaksanaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.


6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Nantinya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukakn KPK nantinya harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas berhak untuk memberi / tidak memberi izin pada KPK dalam waktu 24 jam. Hal ini bertentangan dengan pasal 47 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa KPK tidak memerlukan izin siapapun untuk menyita dan menggeledah selama ada bukti dan dugaan yang kuat.

7. Status Kepegawaian KPK.

Jika pada akhirnya RUU KPK disahkan maka seluruh pegawai KPK haruslah Aparatur Sipil Negara. Sedangkan saat ini 80% pegawai KPK adalah pegawai non-ASN. Pergantian personel secara total itu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam semalam. KPK merintisnya dari 17 tahun lalu dan sampai detik ini masih tahap membangun sistem dan juga personelnya. Kalaupun pada akhirnya dilakukan konversi terhadap 1500 pegawai KPK menjadi ASN, maka mereka harus melalui tahapan normal pada umumnya.




Saat ini bola berada di tangan Presiden
Disahkan atau dibatalkan ... keputusannya menunjukkan keberpihakannya.
Pada rakyat kah?
Atau pada mereka yang ingin KPK Mati?
Masih kah ada harapan? Semoga saja ...



Sumber Gambar

Sekian Trit dari Ane ...
Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatu


Sumber : Sumur
Diubah oleh tsuway.c001 28-09-2019 03:34
Gresta
ceuhetty
zafinsyurga
zafinsyurga dan 17 lainnya memberi reputasi
18
2.3K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
henpradAvatar border
henprad
#18
emoticon-Traveller

Lha.. daripada sekarang, dibelenggu novel baswedan dengan gaya playing victimnya emoticon-Ngakak (S)

emoticon-Traveller
areszzjay
areszzjay memberi reputasi
1
Tutup