Kaskus

News

monbebemxAvatar border
TS
monbebemx
Revisi UU KPK, Siasat Jokowi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK, Siasat Jokowi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo sudah buka suara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia menolak dan menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi menolak penyadapan harus izin pihak luar, cukup izin ke dewan pengawas; penyelidik dan penyidik hanya dari polisi dan jaksa; penuntutan perkara koordinasi dengan Kejaksaan Agung; serta pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di luar KPK.

Sementara beberapa poin yang ia dukung adalah pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, izin penyadapan ke dewan pengawas, dan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan perlu revisi terbatas UU KPK agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Ia ingin lembaga antirasuah tetap lebih 'kuat' dari lembaga lain dalam mengusut korupsi.

Mantan wali kota Solo itu menekankan bahwa KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama," kata Jokowi, Jumat pekan lalu.


Kendati demikian, Jokowi tetap dianggap ikut berperan melemahkan KPK. Presiden terpilih itu dinilai hanya melontarkan omong kosong memperkuat lembaga yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo Cs lewat revisi terbatas.

"Itu siasat saja. Itu bagian dari pelemahan. Niat dan motifnya sudah negatif, karena itu buru-buru. Urat malunya sudah hilang," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Ficar menyebut beberapa poin yang didukung Jokowi dalam draf revisi UU KPK mengandung pelemahan KPK.

Melihat rancangan UU KPK yang disusun DPR, poin-poin yang Jokowi dukung sudah tertulis dalam beberapa pasal. Pertama soal dewan pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, dewan pengawas diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.


Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.

Selain itu, Jokowi menyebut pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan cukup oleh presiden dengan membentuk panitia seleksi. Poin ini berbeda dengan draf, di mana pemilihan anggota dewan pengawas hampir sama persis seperti pimpinan KPK.

Dalam draf revisi, Pasal 40 disebutkan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan ini wajib dilaporkan kepada dewan pengawas. Penghentian perkara tersebut bisa dicabut bila KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara itu.

Jokowi maupun DPR seakan tak berkaca dari pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP, jika memberikan batas waktu dalam mengusut perkara.

KPK baru bisa mengungkap pelaku lainnya dan membongkar aliran uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu dalam waktu lebih dari empat tahun sejak dimulai penyidikan pada 2014 lalu.

Jika diberikan batas waktu mengusut perkara, maka lembaga antikorupsi itu kemungkinan hanya mengungkap pelaku lapangan, sementara otak dan penikmat uang haram itu tak tersentuh. Sementara korupsi itu kejahatan yang kompleks dan sistematis.

Ficar menilai kewenangan SP3 ini membuat KPK tak independen dalam mengusut perkara seperti penegak hukum lain. Ia juga khawatir kewenangan mengeluarkan 'surat sakti' itu berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomis.

Untuk diketahui, tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang menyatakan mundur sebagai pimpinan, menilai dewan pengawas tak dibutuhkan. Saut menyebut pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan oleh DPR, pengawas internal, dan sidang praperadilan.

"Apa kurang cukup Komisi III yang mengawasi, rakyat Indonesia, pengawas Internal, ada praperadilan. Jangan buat buat lembaga baru yang tidak perlu," kata Saut beberapa waktu lalu kepada CNNIndonesia.com.

Kemudian Jokowi turut mendukung KPK bisa menerbitkan SP3. Namun, syarat penerbitan SP3 yang diusulkan Jokowi berbeda dengan DPR. Ia membatasi maksimal dua tahun, KPK bisa menghentikan penanganan kasus jika belum selesai.


Menurutnya, dalam perspektif pembuktian sebenarnya telah diatur soal penghentian kasus di tingkat penyelidikan, yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (3) UU KPK yang berlaku hari ini.

Di sisi lain, Ficar menyatakan secara teoritis pemberian kewenangan menerbitkan SP3 bagi KPK juga tak berdasar. Setidaknya ada tiga dasar lembaga penegak hukum menghentikan perkara.

Pertama SP3 bisa dikeluarkan jika peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua SP3 dengan dasar kurangnya alat bukti. Ketiga SP3 bisa dilakukan demi hukum, yakni tersangka meninggal dunia, kadaluarsa tindak pidananya, dan 'nebis in idem' sudah pernah diputus pengadilan negeri.

"Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang membuat seseorang yang jadi tersangka orang dalam waktu lama," ujarnya.

Selanjutnya, Jokowi mendukung perubahan status kepegawaian KPK. Pegawai, baik penyelidik dan penyidik KPK bakal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Poin tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK. Padahal selama ini, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.


Jokowi menyebut butuh waktu transisi untuk mengalihkan status kepegawaian KPK dan dijalankan penuh kehati-hatian. Menurutnya, pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Namun, gagasan Jokowi soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dikritik. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perubahan status kepegawaian dalam draf revisi UU KPK ini merupakan bentuk pelemahan.

"Status ASN makin melemahkan KPK karena menjadi seperti zaman Orba," tutur Boyamin kepada CNNIndonesia.com.

Boyamin menilai pegawai KPK yang berstatus ASN nanti akan patuh terhadap kekuasaan seperti era Orde Baru. Menurutnya, status tersebut akan sulit mengusut kasus korupsi karena sudah tak independen dan menjadi bagian pemerintah setelah menjadi ASN.

"Sebagaimana terjadi pada Polri dan Kejagung yang susah untuk memberantas korupsi dikarenakan terlalu banyak intervensi," katanya.


Sumber
88venomwolf88
darwinsilb
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
10.7K
112
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#67
Quote:


Ya elah ginian lagi, bosen.
Jarang main ke BP ya?

Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 berbunyi “Dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah (otomatis) menjadi UU dan wajib diundangkan.” 

Mentang-mentang junjungannya banyak yang di DPR, automatis DPR suci tanpa dosa ya?

Udah ah, males quote akun newbie blangsak. emoticon-Big Grin
0
Tutup