Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

VIKINGDISTRIAvatar border
TS
VIKINGDISTRI
PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI
Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.

Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :

Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Spoiler for Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import:

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/ NHI
  7. Terkena sistem acak / Random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

PERINGATAN!!!!
KARGO/FORWARDER RESMI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN HARGA TARIF ANGKUTAN BARANG BAIK VIA UDARA DAN LAUT KEPADA CUSTOMER, SEBAB HITUNGAN TARIF RESMI BERDASARKAN TARIF HS CODE BEACUKAI YG DI LIHAT DI WEBSITE http://eservice.insw.go.id/index.cgi...ormation.html.KARGO RESMI MEMPUNYAI SISTEM TRACKING BARANG DAN JUGA DETAIL KAPAL YG MENGANGKUTNYA.


CIRI-CIRI KARGO NON RESMI :
1. Memberikan harga terlebih dahulu bagi angkutan Udara dan Laut
2. Minimum berat untuk udara 5-10kg, dan minimum berat untuk laut 0.5cbm
3. Menggunakan Marking Code (sebab dalam 1 kontainer/pesawat terdapat banyak broker2 pengiriman)
4. Tidak dapat melacak status pengiriman secara online, dan tidak tahu kode kapal/pesawat yg mengangkutnya.
5. Transit via PORT KLANG.
6. Pengiriman dari negara asal tanpa dokumen2 spt: Packing List, Bill Of loading dan Invoice.
7. Tidak ada kantor resmi di Indonesia
8. Pergantian biaya apabila barang rusak dan hilang tidak 100%
9. Apabila barang tertahan Beacukai, pihak kargo non resmi hanya menjanjikan saja barang keluar. Barang dapat tertahan berbulan-bulan.


Spoiler for Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi):

sumber: http://bctjemas.beacukai.go.id/index...umum-importasi

Jangan lupa emoticon-Blue Guy Cendol (L) nya yah gan

emoticon-Hot News

Bagi yg mau konsultasi dan informasi seputar import barang LCL / BORONGAN LICENSE dari KARGO RESMI tanpa perlu memiliki dokumen untuk pengiriman seluruh dunia baik EXPORT dan IMPORT, barang dapat ditracking via website dan jelas status kapal / pesawat yg mengirimnya, dapat PM ane.
emoticon-Cek PMemoticon-2 Jempol


Mohon jangan ragu menghubungi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta melalui:
Call Center PLI : 021-5502056/5502057
Email : pli_sh@yahoo.co.idatau pli_sh@customs.go.id
Loket : Lobi Gedung A (Gedung 502) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta
Daerah Gudang Bandara Soekarno-Hatta
Diubah oleh VIKINGDISTRI 28-04-2015 13:35
1
653.3K
1.7K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
MyBlade89Avatar border
MyBlade89
#1774
Quote:


Univ, gan....
Dosen atasan ane keukeuh beli barang lansung tanpa forwarder dg harganya bisa lebih murah..
Terus beliau terkesan ngegampangin gitu, gan.
Cuman ngasih format surat untuk permohonan bebas bea gitu.
Terus ane bingung sendiri liat format suratnya kurang lebih isinya barang a, b, c diangkut dari pelabuhan x dibongkar di pelabuhan y, atas permen keuangan dimohon untuk dibebaskan bea cukainya. Sementara menurut paham awam ane, informasi barang dikirim dari mana di bongkar di mana adanya setelah barang itu deal dikirim. Pdhl ane mikirnya ini surat2 harus jadi dulu nih, baru deal kirim barangnya

Ane kan jadi bingung.

Mana ane masih anak baru pula...

Bener kan y? ane harusnya ngurus surat dulu. Fix, baru deal kirim barang?

Jadi ane mending ngurus rekomendasi dulu ke kemenristek?
Kita masih harus ngurusin API dkk jg, klo konteksnya cuman sekali import dan tujuannya untuk penelitian?

Kalo pake forwarder, kita cuman tinggal ngurus si bebas beanya?

Makasih banyak loh udah direspon, gan...
Sedikit banyak ini mencerahkan hari ane yang berasa suram
0
Tutup