Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chufankAvatar border
TS
chufank
Prosedur Pelaporan Penipuan
Selamat siang agan2 semua.
Ada yang mau ane tanyain. cek di index gk ada jadi ane buat trit.

ane mau bertanya soal Prosedur Pelaporan Penipuan.
jadi kronologinya gini. ane diajak bisnis ama temen lama. dah 3taun gk ada kontak.
pas ane add di sosmed lagi, kita komunikasi lagi dan dia ngajak mbisnis kuliner PKL di sukabumi, tempat dia.

ane udah nyerahin dana 6,4 juta. bisnisnya bertiga jd total dana 19,2jt.
tapi sampai berbulan-bulan gk jalan-jalan. ane mau mundur dan minta uangnya dibalikin ama dia di undur2 mulu
ditagi bilangnya bulan depan dicicil, pas bulan depan jawabnya gitu bulan depan lagi.

sampe akhirnya pas di telpon nomor dia gk aktif. ganti nomor
salahnya ane di awal gk pake hitam diatas putih.
karena dulu dia sobat pas kuliah dan ane tau rumahnya jd mikir gk bakal kabur.


nah yang ane mau tanyain klo dibawa ke jalur hukum bisa abis berapa biayanya gan?
trus ane lapornya ke polres sukabumi(tempat dia) atau polres sumedang(tempat ane)

bukti-bukti sih udah ane siapin kayak printout transfer, sms, printscreen bbm pas dia minta di transfer.

tadinya ane mau ikhlasin aja tp liat di tv, ada berita tetangga yg laporin tetangganya yg nyuri 2kg jagung klo gk salah.
ane mikir buat pengaraca / bayar prosesnya pasti lbih dari harga jagung yg dicuri. cuma mungkin buat ngasih efek jera

makasih buat yang bantu jawab
Diubah oleh chufank 09-04-2015 05:19
tata604
tata604 memberi reputasi
1
5.9K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
supirangkotjgrpAvatar border
supirangkotjgrp
#4
selamat malam gan chuffank semoga bisa membantu, sebelum saya bantu sedikit tentang masalah bro ane mau ngenalin diri nama ane M Farid Al Rianto Mahasiwa Universitas Lampung Fakultas Hukum Semester 6 fokus Hukum Internasional, berhubung akademisi hukum harus mempelajari ilmu hukum secara komprehensif yang seperti ini juga harus bisa dan dipahami oleh setiap akademisi hukum. karna juga seyogyanya orang hukum lah yang harus beropini dalam kasus hukum mengingat etika dari setiap profesi.

Hal Penting yang agan harus ingat sebelum ane jelaskan bagaimana cara penyelesaian masalah ini:
1. uang bro mungkin sudah tidak ada atau habis dengan alasan tertentu (baik atau buruknya) karena kawan agan tidak ada kabar lagi.
2. penyelesaian secara kepidanaan (penipuan) yang bro bayangkan tidak akan memberikan bro keuntungan, mengapa? sesuai dalam pasal 378 dalam KUHPidana tertulis “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". yang menjadi pertanyaan mendasar: 1) apabila kawan agan tertangkap setelah bro melakukan pengaduan ke kepolisian dan diproses dan ditetapkan oleh hakim dipengadilan karena penipuan akan mengembalikan uang agan sebesar 6,4 jt? tidak ada ketentuan dalam pasal diatas terpidana harus mengembalikan uangnya, akan tetapi uang sebagai barang bukti jika masih ada akan dikembalikan setelah proses pengadilan, jika uangnya sudah tidak ada apakah orang tua terpidana harus menggantinya? (apakah yang melakukan tindak pidana kawan agan apa orang tuanya sekarang?), 2) apakah negara yang harus mengganti kerugian agan? berapa korban penipuan yang harus diganti oleh negara dalam sehari bayangkan.

perjanjian bro karena tidak secara tertulis dituangkan dalam sebuah kontrak agak sulit dalam proses pembuktiannya. akan tetapi, masih terbilang dalam perjanjian.

menggugat secara keperdataan (apabila uang agan mau kembali dengan perjanjian/cara lain sesuai putusan hakim pengadilan perdata) :

sebelum menjelaskan cara menggugatnya, saya ingin menjelaskan sedikit tentang sayarat sah dan terpenuhinya unsur perjanjian:

syarat subjektif:
1.adanya kesepakatan para pihak (deal)
2.adanya kecakapan para pihak (kedewasaan atau dapat melakukan perbuatan hukum)

syarat objektif:
1.adanya hal yang diperjanjikan
2. adanya klausa yang halal (tidak boleh bertentangan dengan undang-undang)

kalau syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan, kalau syarat objektifnya tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum.

dalam kasus agan diatas bisa diliat ada kesepakatan, para pihak sudah dewasa antara agan dan kawannya, ada yang dijanjikan (kerjasama bisnis), membuat bisnis warung makan merupakan klausa halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang. berarti unsur sah nya perjanjian sudah terpenuhi berarti agan sudah melakukan perjanjian. ingat apabila agan langsung lapor ke polisi, polisi akan melakukan tindakan penyelidikan dahulu sebelum menentukan apakah hal tersebut penipuan atau bukan. (proses yang panjang dan apabila masuk ke ranah pidana jaminan untuk uang agan kembali tidak ada, tetapi kawan agan bisa menerima pidana penjara 4 tahun.) proses itu memungkinkan karena unsur penipuan sudah dipenuhi karena kawan agan sudah melakukan pebuatan melawan hukum untuk menguntungkan kawan agan sendiri memberikan benda kepadanya.

perlu diingat yang perlu dijadikan legal standing di gugatan bro ke pengadilan yaitu pasal 1338 ayat (3) kuhperdata Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik. maka apabila kawan bro tidak melakukan itikad baik untuk memnuhi tanggungjawabnya, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” perlu 4 syarat untuk memenuhi perbuatan melanggar hukum yaitu :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
pada poin 1 dilihat bahwa kewajiban hukum kawan bro untuk membuat bisnis tidak dipenuhi sehingga bro dapat menggugat ke pengadilan negeri (kasus perdata) dengan dalil orang yg memberikan kerugian harus mengganti rugi karena wanprestasi (inkar janji). untuk menggugat ke pengadilan negeri bro bisa melaksanakannya sendiri, melihat kompetensi relatifnya (bro harus menggugat ke pengadilan negeri dimana tergugat atau kawan agan berdomisili/tinggal yaitu sukabumi) kalau nanti bro tidak mengerti cara melakukan proses hukum di peradilannya bro butuh kuasa hukum (harus lawyer karena beracara dipengadilan harus orang yang memiliki surat izin beracara yg dikeluarkan peradi, membutuhkan uang tambahan). apabila kawan agan atau tergugat nanti gadateng dipanggil ke pengadilan, hakim bakal mutusin putusan yang namanya verstek, atau putusan tanpa hadirnya tergugat. nah kalo emang kawan agan gada upaya mau dateng, hakim mutusin bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur penipuan. kalo kawan agan dateng nanti biar pengadilan yg mutusin. kalo gadateng putusan hakim perdata tadi bisa kamu jadiin legal standing lapor ke kepolisian.

(cara ini masih memungkinkan uang agan balik, seenggaknya bro masih bisa ketemu kawan bro dengan nyata dan bisa negor dia atau apalah agar uangnya dikembalikan)

menggugat secara kepidanaan:

ngejelasin dikit, kalo bro mau langsung ke kantor polisi kemungkinan bisa, tetapi ane bilang proses lumayan panjang dan tidak membuahkan hasil uang kembali kalo uangnya sudah tidak ada lagi. masih inget pasal 378 diatas tadikan penipuan, unsurnya sudah dipenuhi tapi perlu penyidikan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu dengan mengumpukan bukti.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
c. membujuknya itu dengan memakai:
1) nama palsu atau keadaan palsu atau
2) akal cerdik (tipu muslihat) atau
3) karangan perkataan bohong.

(Credit diatas R Soesilo dari situs hukumonline, thanks lagi males buka buku hehe)
http://www.hukumonline.com/klinik/de...tif-pengadilan

liat misal kawan bro niat nipu terpenuhi unsurnya, 1. barang / duit diberikan bro sudah terbujuk, menguntungkan diri sendiri yaitu kawna agan, yang ketiga menggunakan akal cerdik (dalih membangun usaha bersama).

bro bisa laporin langsung ke polsek dimana tindak pidana penipuannya berlangsung misal bro ngasih duitnya di kebumen laporen ke polsek di kecmatan bro transaksi atau langsung ke polres kebumen. untuk biaya administratif ada mungkin tidak banyak, ane gak mau bicara tentang biaya yang besar kayak biasa kita dengar ulah ulah oknum yang biasanya kerja karna dasar materi.

catatan: kalo bro pake cara ini, kalau uang atau barang bukti sudah tidak ada, tidak ada jaminan uang bro akan kembali. tetapi jika menggunakan cara menggugat ke pengadilan perdata walau uangnya sudah tidak ada, insyaallah hakim bisa memberikan jalan lain, dengan banyak cara yg dituangkan di UU tapi ane gabisa sebutin 1 1.

ane cuma bisa berdoa aja semoga masalah cepet selesai kalo ada pertanyaan lebih lanjut bisa chat id line ane di : alriantofarid atau PM untuk calling ane. memang agak susah membedakan mana yang wanprestasi atau ingkar janji, mana yang penipuan dalam hal ini,

ane mau membantu karena memotivasi orang" untuk memunculkan pengetahuan hukum di media agar penegakan dan eksekusi hukum lebih mudah salah satu dan pengamalan dari tridarma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

terima kasih.
Diubah oleh supirangkotjgrp 12-04-2015 14:10
0
Tutup