waduhhh hal gini bisa dilaporkan nih ke polisi...pencemaran nama baik, fitnah... Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencem...
waduhhh hal gini bisa dilaporkan nih ke polisi...pencemaran nama baik, fitnah... Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencem...
waduhhh hal gini bisa dilaporkan nih ke polisi...pencemaran nama baik, fitnah... Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencema...
Beritanya masih belum jelas gan.....masih banyak pejuang di negeri ini yang perlu kita naikkan ke publik...terutama pejuang kemiskinan ....