Apa dulu penasehat hukumnya ngga bilang kalau akhirnya begini? Seharusnya kalau mau ganti rugi, diarahkan ke gugatan perdata atau out-of-court settlement, di mana dicari win-win solution. Kalau gugat pidana, ya sudah benar putusan pengadilan pasti begitu.
Sudah, untuk MF90, hanya SF yang dapet LTE. Lainnya karena ngga ada yang pakai 2300MHz, akan manteng di 3G. So far, pakai SF cukup baik di wilayah Jakpus/Jaksel, tapi paket datanya kurang menarik. :nohope:
Tetap untuk yg reimburst kantor, harus mencetak baik tiket maupun boarding pass sebagai pertanggungjawaban.