kalau polisinya jeli dan punya video dia ketika memukul truk di jalan tol, harusnya bisa di pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP. sok-sok menghukum orang dijalanan malahan sendirinya melanggar hukum.
kalau polisinya jeli dan punya video dia ketika memukul truk di jalan tol, harusnya bisa di pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP. sok-sok menghukum orang dijalanan malahan sendirinya melanggar hukum.
ane udah liat beberapa videonya di youtub yang ane nilai itu yang punya ichiro SANGAT-SANGAT arogan, beberapa videonya ada yang yang udah coba kasih lampu sein tapi sama dia ga dikasih jalan, dikira dijalan punya nenek monyangnya apa. mungkin doi berani sama bikers motor kecil doang atau supir tr...
semua agama punya kitab suci dan hukum (syariat) yang berbeda2. ini bukan perkara sempit atau mudahnya perbuatan yang dilakukan orang2 di video tersebut kemudian dianggap menjadi kristen. hanya saja bagi agama islam sendiri sudah ada hukumnya apabila kita mengikuti suatu kaum, maka kita sama saja...
semoga rasa cinta suku dayak terhadap adatnya bisa sama dan lebih cinta terhadap nkri. :iloveindonesias