Bro Hedy, Apa benar KTP harus menggunakan E-KTP?? karna E-KTP punyaku belum jadi sejak ganti status dari bujang menjadi kimpoi hehehe... pdhl kan no KTP yg biasa sesuai dengan no E-KTP.... Mohon pencerahannya... Salam..
Sore Bro, Kalau saya mau klaim JHT, untuk isian Formulir BPJS ketenagakerjaan 5. Di kolom B, karna saya habis kontrak maka saya harus pilih yang mana yang harus saya centang?? Soalnya ngga ada pilihan yang habis kontrak kerja hehehe.. Terimakasih..
Di daerah sana juga ada obyek wisata air terjunnya gan, di daerah Ngluwur... Kalau mau ke air terjunnya saya sarankan di bulan Maret-April.. Airnya masih mengalir.. jangan di musim kemarau yah hehehe...
Yang di legalisir oleh perusahaan itu surat kehilangan yang dari kepolisian ya bro?? Soalnya kalau surat paklaring masih ada..:iloveindonesias
Bro Hendy, kalau saya mau klaim JHT karena hbis kontrak kerja maka alasan klaim saya apa ya bro kalau melalui E-Claim?? kan ada menu pilihannya.. pilih PHK atau resign?? sedangkan untuk KPJ yang hilang, cukup dengan buat surat kehilangan dr kepolisian sajakah?? Mohon pencerahannya.. Thanks..