Nah dalam hal perusahaan mengajukan gugatan perdata, bisakah perusahaan menggunakan kuasa hukum dari divisi legalnya ? (Jika salah satu divisi legalnya mempunyai izin beracara) ataukah karena ada unsur kepentingan harus menggunakan kuasa hukum lain (advokat luar) bisa aja gan, yang harus netral d
Om om sekalian, mau tanya nieh. Dari sisi kita sebagai hrd/legal. Misalkan didalam kontrak kerja kan ada klausul jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak selesai maka terkena pinalty sebesar gaji x masa kontrak yg belum selesai dan begitu pula sebaliknya untuk perusahaan apabila memberhentik
ngisi juga ahh :D\n\nnama: bram\nemail/ym/pesbuk/prenster: bramlengkong@yahoo.com\napalagi td yak?? kampus gw UKM-bangi, itu aja dah dulu..\nany enquires pm aja bro :D:D\n\nsalam kenal smua anak RMAS :beer: