Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

berita.cabulAvatar border
TS
berita.cabul
Pria Cianjur Sodomi Bocah gegara Lihat Ayam kimpoi



Cianjur - TRA, pemuda di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, diringkus lantaran diduga menyodomi seorang bocah. Aksinya tersebut dilakukan lantaran TRA birahi setelah melihat sepasang ayam sedang kimpoi.

Proses penangkapan TRA yang berstatus duda itupun viral. Warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas yang menggiring pelaku ke mobil.
Baca juga:
Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi Minta Hukuman Ringan di Kasus Penipuan

Keluarga korban dan warga berusaha menghajar pelaku, namun polisi berhasil mengamankan dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi, takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur," ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (13/5/2024).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
ADVERTISEMENT

"Orangtua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku," kata Tono.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku. "Dilakukannya di kamar mandi," ucapnya.

Tono menambahkan, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang kimpoi. "Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Kesaksian Anak dan 2 Polisi Ungkap Pembunuhan Debt Collector Sukabumi

Tono mengatakan pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku. "Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Ayam Menyebabkkan Maksiat


jika lihat binatang kawin saja bisa terangsang,
apalagi yg melihat binatang disembelih hidup2 emoticon-Takut
Diubah oleh berita.cabul 15-05-2024 03:26
kakekane.cell
jakenesse
simsol...
simsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
349
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan