Kaskus

News

pgcililitanAvatar border
TS
pgcililitan
"Apa Itu Hak Angket? Begini Jawaban Sejumlah Demonstran Depan DPR"
Jakarta - Demonstrasi berlangsung di depan kompleks parlemen negara ini. Ada kubu pro-hak angket, ada kubu kontra-hak angket. Apa itu hak angket menurut para demonstran?
detikcom meliput demonstrasi di depan gerbang gedung DPR ini di pinggir Jl Jenderal Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) sore.





detikcom bertemu dengan Rini (52), warga asal Bandung, yang jauh-jauh menempuh perjalanan untuk berdemo di depan gedung DPR. Dia mengaku ikut demo karena ikut-ikutan dengan temannya. Sebenarnya Rini adalah kubu pendukung capres Anies Baswedan. Kini dia ikut berdemo dalam kubu pro-hak angket.



Kemudian detikcom pun menanyakan pengetahuan Rini soal hak angket. Rini pun mengaku tidak mengetahui syarat hak angket itu dapat dipenuhi. Namun ia tetap menyampaikan opininya.



"Hak angket itu untuk lebih memastikan kebenaran, kejujuran, keadilan dalam pemilu yang banyak kecurangan. Maka dikatakan hak angket itu bisa menyesuaikan kebenaran itu terlihat dari hak angket itu sendiri," kata Rini.



Massa Demo di Depan Gedung DPR Bakar Ban, Jalan Gatsu Arah Slipi Ditutup

Ada dua kubu massa yang menggelar aksi demo di depan DPR, yakni kubu pro-hak angket dan kubu kontra-hak angket. Berikut cerita dari beberapa pendemo soal hak angket.



Dari kubu pro-hak angket, ada Syukron Hanin (74). Kepada detikcom, dia menyampaikan pendapatnya bahwa terdapat kecurangan pada Pemilu 2024 sehingga dia mendukung hak angket dilakukan. Syukron pun menjelaskan tentang hak angket yang dia ketahui. Dengan percaya diri, ia menyebut hak angket adalah hak DPR yang dapat diajukan minimal oleh 30 anggota DPR.



"Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan daripada pemerintahan, khususnya dalam hal pemilu ini. Minimal 30 anggota DPR mengajukan hak angket. Apalagi dipenuhi dengan fraksi-fraksi, tapi itu kan hak individu daripada anggota," kata Syukron.



Di sisi lain, detikcom juga mencoba mendekati peserta demo dari massa kontra-hak angket. Mereka terlihat masih muda dan bugar.



Kebanyakan mereka terlihat menggunakan jas almamater pelbagai warna. Ada juga yang membawa bendera Merah Putih dan spanduk bertuliskan menolak hak angket dan menolak pemakzulan Jokowi.



Namun, saat detikcom meminta izin mewawancarai mereka, mereka menolak.



"Maaf, saya nggak bisa jawab," dan, "Maaf, saya capek," kata beberapa dari mereka sambil pergi menjauhi detikcom.



Beruntungnya, ada satu pemuda yang berkenan diwawancarai detikcom, namanya Fikri Situmorang (27). Fikri merupakan pendemo yang menolak hak angket dan pemakzulan Jokowi. Ia mengatakan, jika Jokowi dimakzulkan, Indonesia akan kehilangan pemimpin negara.



"Macam mana kalau kita memakzulkan Presiden? Siapa yang akan memimpin negara ini? Pimpinan siapa yang kita harapkan. Indonesia tanpa pimpinan ibarat kambing tanpa penggembala, akan hancur," kata Fikri.



Ia mengatakan hak angket merupakan kebijakan pemerintah untuk memenuhi suatu kewenangan yang menyeleweng. Sehingga, katanya, hak angket dengan pemilihan presiden itu tidak ada sangkut pautnya.



"Hak angket sama pilpres kan beda. Hak angket kalau digunakan untuk pilpres, kacau balau. Tapi kalau hak angket untuk menaungi wewenang menyeleweng, itu setuju-setuju aja," kata dia.



Pemahaman yang benar mengenai hak angket

Setelah mendengar 'hak angket' menurut pemahaman para demonstran di atas, kini saatnya pembaca yang budiman memahami pengertian hak angket yang benar.



'angket' itu berasal dari istilah Prancis, yakni 'enquete' yang berarti 'penyelidikan'. Dilansir situs DPR RI, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



Pengertian Hak Angket, Syarat dan Cara Mengusulkannya

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.



Syarat mengusulkan hak angket diatur di Pasal 199 UU MD3:

- Paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi

- Disertai dengan dokumen yang memuat minimal soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikannya.
- Usulan hak angket menjadi hak angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.


sumur artesis



Quote:




tuh paham kan siapa cuma pion dongo merasa pintar dan elit politik sebenarnya.
rakshaka
maniacok99
simsol...
simsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
515
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan