dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
MUI Kota Serang Larang Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadan
MUI Kota Serang Larang Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

04-03-2024 19:51:57


Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin





SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta warung makan, restoran dan sejenisnya tidak membuka usahanya di siang hari pada bulan Ramadan 1445 Hijriah .
Hal tersebut dianggap sebagai tradisi atau kearifan lokal Kota Serang yang sudah berjalan dari tahun ke tahun, khususnya pada bulan puasa.


Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pedagang, Forkopimda, beserta ormas-ormas Islam yang memutuskan beberapa kesepakatan.

“Pertama menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal, bahwa pamali bulan puasa siang hari makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.
Ia juga meminta agar Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, hingga MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam buka tutup warung makan, maupun restoran, serta sejenisnya.



“Termasuk tempat hiburan di bulan puasa, dan tentu yang ke tiga, meminta Kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus menegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” katanya.
Menurutnya, pada bulan Ramadan, seluruh usaha rumah makan yang berada di Kota Serang akan diatur untuk jam buka-tutupnya berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
“Kalau jamnya kita usulkan sesuai dengan berlakunya di tahun-tahun kemarin itu pukul 16.00 WIB jam dibuka, pukul 05.00 WIB pagi jam ditutup. Tahun 2021, karena baru saja kita lepas dari Covid maka tentu diperbolehkan membuka lebih awal tapi hanya untuk dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat,” ucapnya.
Ia mengaku, usulan itu nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Serang agar dapat terlaksana dengan baik pada bulan Ramadan.
“Kita mulai dari tadi sepakat semua dihadiri dari tadi Pak Kapolres mewakili dan pada Pak Dandim dan Kepala Kemenag. Besok usulan ini kami sampaikan kepada Pj Walikota himbauan yang ditandatangani oleh tiga instansi, Ketua MUI, Pj Walikota Serang dan Kepala Kemenag,” tuturnya.
Pihaknya mengaku, tidak akan melakukan razia karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Satpol PP.
“Kami mendukung setiap upaya resmi maupun tidak resmi, terutama dari Pemerintah Kota yang punya hak menegakan hukum Perda oleh Satpol PP. Tentu kami mendukung itu harus ada pengawasan dalam bentuk rahasia atau operasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai katakan begitu membuka di luar jam operasional yang ditetapkan,” ujarnya.

https://www.radarbanten.co.id/2024/0...bulan-ramadan/
fachri15
viniest
aloha.duarr
aloha.duarr dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.7K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan