Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Pajak Hiburan Melambung Tinggi, Pemerintah Janjikan Insentif

Pajak Hiburan Melambung Tinggi, Pemerintah Janjikan Insentif

Ilustrasi - Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp15,15 triliun dari 146 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 30 September 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pengenaan pajak hiburan masih menjadi sorotan para pengusaha karena besarannya yang dinilai terlalu tinggi sebesar 40 hingga 75 persen. Pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Seiring dengan melambungnya tarif pajak tersebut, pemerintah menjanjikan insentif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan peluncuran insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-undang HKPD. Terkait dengan insentif fiskal, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Airlangga dalam keterangannya, dikutip pada hari Sabtu (20/1/2024).

Lanjut Airlangga, untuk memperkuat implementasi kebijakan terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat saat ini. Kemudian Pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada (19/1/2024). 

Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Menko Airlangga.

Airlangga juga menegaskan bahwa untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

“Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” tutup Airlangga.





kakekane.cell
kakekane.cell memberi reputasi
1
186
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan