novalakbar12Avatar border
TS
novalakbar12
Polisi Kemana? Knalpot Brong Tak Ditilang, Diam Saat Sipil Dipukuli Militer


Saya sepakat jika knalpot brong itu meresahkan, dan tidak keberatan jika mereka menjadi objek cacian para pengguna jalan. Bahwa mereka adalah kelompok kampungan yang hanya mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Tapi jika sampai ada tindakan pengeroyokan oleh TNI jelas yang salah di sini bukan hanya pengguna knalpot brong, tapi TNI juga salah sebab telah melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil. Namun jika melihat dari kronologinya saya rasa juga ada factor kelalaian dari pihak kepolisian.

Berdasarkan siaran pers, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo menguraikan penganiayaan yang dilakukan kepada relawan Ganjar-Mahfud terjadi di Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Sbh, Sabtu (30/12/2023) pukul 11.19 WIB.
(https://www.kompas.com/tren/read/202...lali?page=all)

Kejadian bermula ketika beberapa anggota TNI melaksanakan olahraga bola voli bersama. Mereka mendengar suara bising dari beberapa kendaraan knalpot brong yang membuat tidak nyaman. Pengendara knalpot brong itu melintas secara terus-menerus dan berulang kali. Beberapa anggota TNI lalu keluar asrama menuju jalan untuk mencari sumber suara bising kendaraan knalpot brong. Akhirnya terjadilah insiden pengeroyokan tersebut.

Jika kita lihat dari timeline kejadiannnya jelas ada unsur kelalaian Polisi yang terjadi, kampenya yang dijalankan sedari pagi dan bolak-balik menimbulkan kebisingan jelas membuat warga jengah dan resah. Namun pihak Kepolisian sama-sekali tidak menjalankan perannya sebagai penjaga ketertiban jalan. Bukannkah seharusnya ada polisi yang seharusnya menjaga dan mentertibkan. Sebagai langkah preventif agar para relawan tidak menganggu pengguna jalan lain.

Sangat disayangkan Polisi justru lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga TNI harus turun tangan secara langsung mentertibkan relawan. Padahal Polisi punya bekal hukum mentertibkan relawan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Tapi memang polisi tidak bisa dipercaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, atau malah ada kesan pembiaran terhadap aksi tersebut, sehingga memicu tindakan reaksioner TNI. Jika dilihat dengan kacamata rivalitas TNI-Polri, jelas Polri mendapat keuntungan. Sebab TNI menjadi sasaran stigma negative tukang kroyok warga.

Kendati demikian justru banyak warga memberikan simpati dan rasa terima kasih terhadap TNI. Sebab sudah banyak warga yang resah dengan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga. Berdasarkan dukungan dalam bentuk, Pak Tentara Aku Padamu, Tertib Masyarakat Aman Terkendali Bersama TNI, Kami Bersama TNI, dll.
(https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ayaan-relawan)

Bagaimanapun tindak kekerasan yang dilakukan TNI tidaklah dapat dibenarkan, meski warga mendukung. Sebab negara kita dalah negara hukum. Dan TNI tidak boleh menjadi hakim jalanan yang menghukum pelanggar. Kalo mengutip kalimat yang sangat retoris dari Mantan Kapolda Metro Jaya Fadhi Imran Polri harus mengedepankan HAM "Kita harus dorong semangat dalam menghormati HAM, maling pun kita hormati Haknya, tersangkapun kita junjung".

https://www.liputan6.com/news/read/4...i-hak-asasinya

Tapi saya rasa dalam konteks knalpot brong ini bukanlah sesuatu yang menyangkut HAM atau kebebasan berekspresi dari warga. Teapi sebuah pelanggaran terhadap keteriban umum. Dan hal tersebut harusnya merupakan tupoksi Polri untuk menjaganya. Persoalan HAM dan kekerasan terhadap warga, rekam jejak Polri tak jauh lebih baik dari TNI. Polri bahkan harusnya malu untuk bicara soal HAM apalagi yang hal menyangkut nyawa. Tak jauh sebelumnya Polri merenggut ratusan nyawa pada Tragedi Kanjuruhan. dan samapi sekarang kasus tersebut masih tak kunjung jelas bagaimana nasibnya, siapa yang harus bertanggung jawab atas melayangnya ratusan nyawa akibat polisi sembrono tembakkan gas air mata. Bahkan pelakunya dibebaskan.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...juruhan-malang

TNI masih jauh lebih baik dalam pengusutan pelaku kekeran kali ini, sanksinya pun kontan langsung dijatuhkan kepada para prajurit yang terlibat.

https://www.detik.com/jateng/hukum-d...jadi-tersangka

Respon cepat TNI untuk membersihkan lembaganya pun tak tanggung-tanggung, 6 dari 15 anggota yang terlibat telah ditetapkan jadi tersangka. TNI tidak berlama-lama dalam tempo 2 hari pengusutan pun telah menemui titik terang. Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku. Jelas komitmen TNI pada kasus penganiayaan, usut, tindak dan bersihkan. TNI tidak ingin nama baik Matranya tercoreng.

(https://www.cnnindonesia.com/nasiona...elawan-ganjar)

Disamping itu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pun terus mengupayakan keadilan dengan menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar dapat memberikan perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban dugaan kekerasan oknum TNI. Tim Advokasi Ganjar menilai tindakan TNI telah melanggar HAM para Relawan untuk dapat terbebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam. TPN Ganjar ingin kasus ini diselesaikan secara Peradilan Sipil karena telah masuk ke ranah pidana.

(https://www.antaranews.com/berita/38...i-di-boyolali)

Tak hanya Komnas HAM, Direktur IMPARSIAL, Gufron Mabruri, pubn terus mengupayakan advokasi terhadap korban. Imparsial mendesak para terduga pelaku dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer. Imparsial beralasin ini sudah masuk ke ranah pidana. Pelanggaran yang terjadi pun merupakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi tugas polisi atau dinas perhubungan, bukan TNI. Selain itu, korban adalah massa yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya juga masuk pelanggaran ranah penindakan Bawaslu. Bukan aksi main hakin sendiri TNI.

https://www.liputan6.com/news/read/5...peradilan-umum

Tapi lagi-lagi, menunggu aksi Polri dan Bawaslu itu layaknya waiting for godot (gak ada gunanya). Polri masih punya banyak PR untuk menghukum sendiri anggotanya yang diduga telah melakukan intimidasi dan pelanggaran pemilu. Polri hanya bisa berdalih mana buktinya? Polri seperti setengah hati menindak para anggotanya yang diduga telah melanggar netralitas pemilu. Bahkan ketika ada suara yang melaporkan kasus polisi tidak netral, malah berakhir dengan kriminalisasi. Contohnya terjadi pada kasus jurnalis Aiman.

(https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ti-tak-framing
https://nasional.kompas.com/read/202...buka?page=all)

Mengapa sikap TNI dan Polri sungguh jauh berbeda? Jawabnya mungkin ini terkait profesionalitas para pemimpin mereka. TNI dengan sikap yang tegas dan cepat menghukum para pelanggar menjadi bukti TNI lurus dan netral. Tidak seperti pemimpin Polri yang dinilai parsial, memberikan dukungan pada Prabowo dan Gibran, langkahnya lambat dan terkesan ogah-ogahan mengusut jajarannya.

Mungkin bener adanya apa yang tertulis pada karangan bung di depan Yonif Boyolali. Rakyat Bersama TNI. Rakyat lebih percaya TNI ketimbang Polisi.

Dan pada akhirnya, adalah sebuah OMONG KOSONG BESAR yang pernah diucap Jenderal Polisi Fadil Imran soal Maling Pun Punya HAM. Fakta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo membiarkan pelanggaran knalpot Brong di jalan raya, bahkan tak bersuara membela HAM para korban, jelaslah bagi kita semua, POLISI ITU BERMULUT BESAR.
diegofawzi
ayuritmalina
adolfsbasthian
adolfsbasthian dan 6 lainnya memberi reputasi
7
11.4K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan