https://nasional.kompas.com/read/202...-dpr-hanya-pks
Quote:
8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak
Kompas.com - 05/12/2023, 14:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya, Ihsanuddin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan. Disepakatinya RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk. "Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir rapat paripurna.
Sebelum itu, Lodewijk menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. "Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ucap Lodewijk.
Setelah itu, perwakilan Fraksi PKS, yaitu Hermanto menyatakan kembali pandangan fraksinya terkait RUU DKJ. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Salah satunya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. "Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto dalam rapat paripurna.
Ia lantas menyimpulkan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara. Di situ lah, Hermanto mewakili Fraksi PKS menyatakan menolak RUU DKJ. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tegas dia.
Judul dipangkas karena kepanjangan.
Sudah dilanjutkan proses transisinya guys...