PerjakaMudaAvatar border
TS
PerjakaMuda
Butuh Notaris di Jakarta yang berani dan tidak takut pada akta yang ambigu
Siang Agan Semua...


Ijin share pengalaman saya.

Suatu waktu saya lagi ada kerjaan untuk mengurus suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap suatu transaksi tanah yang terjadi di tahun 2015 yang lokasi tanahnya di Jakarta Pusat. akan tetapi pada PPJB tersebut sangat banyak keambiguan, yakni secara teori PPJB tersebut adalah PPJB lunas, namun tidak ada kwitansi atau kata lunas pada PPJB tersebut yang merupakan kata" mutlak yang seharusnya ada.


Akhirnya saya berkonsultasi dengan banyak teman saya di Badan Pertanahan Nasional kota Jakarta Pusat, Badan Pertanahan Nasional kota Jakarta Barat dan Badan Pertanahan Nasional kota Jakarta Selatan. Namun jawaban yang saya dapat berbeda-beda, yang intinya PPJB tersebut bisa saja di jalankan, akan tetapi pasti tidak ada notaris yang mau menerbitkan Akta Jual Belinya (AJB) karena berpotensi masalah atau gugatan di pengadilan.


Selanjutnya saya mencari Notaris yang mau untuk menerbitkan AJB terhadap PPJB tersebut, dan benar saja, banyak kantor notaris yang saya temui, banyak juga yang menolak dan mengatakan tidak bersedia dengan alasan yang berbeda-beda pula. ada yang mengatakan PPJB sudah kadaluarsa karena telah lebih dari 1 tahun, kemudian ada yang mengatakan ini belum kadaluarsa tapi karena tidak ada kwitansi maka ini tidak bisa dijalankan, kemudian ada yang mengatakan ini adalah PPJB lunas karena ada kuasa menjualnya, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena berpotensi akan gugatan.


Terhadap notaris yang mengatakan ini bisa akan tetapi tidak mau membuatkan akta karena berpotensi masalah saya menegaskan, dengan memberikan pertanyaan: apakah ada hukum yang dilanggar apabila mereka membuarkan aktanya?


Jawaban mereka sama. yakni tidak ada hukum yang dilanggar, baik perdata maupun pidana. akan tetapi seperti yang bapak ketahui, hukum indonesia, dengan dalil kosong pun bisa digugat dipengadilan. oleh karena itu mereka malas atau tidak mau di gugat kepengadilan.


Oleh karena itu, saya garis bawahi, bahwsanya PPJB saya secara teori hukum masih bisa dijalankan, akan tetapi banyak notaris yang menolak untuk membuatkan AJB nya karena berpotensi masalah di Pengadilan.


Setelah mencari dan terus mencari. akhirnya saya menemukan Notaris yang berani dan pintar, dia mengatakan selama tidak ada hukum yang dilanggar, dia bersedia untuk membuatkan aktanya. dan akhirnya AJB saya selesai dan masalah saya selesai.


So... bagi teman-teman yang membutuhkan Notaris yang berani dan pintar serta tidak takut akan akta yang berpotensi masalah, dapat menghubungi saya. Terimakasih

Polling
0 suara
Bermanfaat atau tidak
Diubah oleh PerjakaMuda 05-08-2020 06:38
0
2.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan