masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
RH Pemuda yang Pasang Bendera di Leher Anjing Jadi Tersangka? Putusan Kontroversial!
Heboh penetapan tersangka RH, pemuda yang kalungkan bendera di leher anjing


RH, inisial nama tersebut saat ini tengah menjadi pembahasan di media sosial setelah ditetapkannya seorang pemuda pemilik nama itu menjadi tersangka pelecehan terhadap simbol negara.

Perlu Agan dan Sista ketahui, RH adalah seorang pemuda berusia 22 tahun yang viral karena konten video memasangkan bendera kecil ke leher anjing dalam rangka merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun.

Dilansir dari akun Instagram @kumparancom, dijelaskan bahwa RH mengaku dan menyerahkan diri ke Polisi Polres Bengkalis setelah videonya viral, dan belakangan diketahui bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 66 dari Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dimana hukuman atas pelanggaran tersebut RH terancam maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

RH sendiri adalah seorang karyawan di sebuah PT sawit yang ada di Riau. Adapun kronologis dirinya memasang bendera ke leher anjing menurut keterangannya bukan untuk merendahkan atau melecehkan negara, melainkan murni ingin memeriahkan HUT RI dengan membeli 3 bendera, dua bendera dipasang di motor miliknya sedangkan satu lagi dipasang di leher anjing perusahaan yang biasa diajaknya bermain.




Melihat ditetapkannya RH sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap simbol negara, muncul kontroversi di tengah warganet terhadap putusan tersebut.

Tidak sedikit netizen yang mempertanyakan keputusan Polisi menaikan status tersangka kepada RH karena memasang bendera pada leher anjing, karena bisa jadi memang tidak ada maksud RH melecehkan atau merendahkan simbol negara.

Begitupun dengan para pecinta hewan dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, juga ikut mempertanyakan keputusan pihak Polres Bengkalis yang sudah menaikkan status tersangka dan menahan RH sedangkan apa yang menjadi penyebabnya perlu didalami kembali apakah benar melecehkan simbol negara.

Pengacara Hotman Paris Hutapea dan para pecinta hewan mempertanyakan bagaimana jika aksi tersebut dilakukan pada hewan selain anjing. Apakah akan dipidanakan dan juga dianggap telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara sedangkan bisa jadi pemilik hewan memang benar-benar ingin merayakan kemerdekaan bersama dengan hewan peliharaannya.




Melihat adanya kontroversi atas kasus ini, tentu dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi banyak pihak termasuk dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia GanSis.

Bukan hanya masyarakat yang harus lebih berhati-hati untuk mengungkapkan ekspresi kecintaan terhadap negara atau rasa Nasionalisme, karena saat salah dalam berekspresi maka akan bisa terjerat kasus hukum yang mengakibatkan harus berurusan dengan hukum pidana.

Begitupun dengan pihak Kepolisian RI, tentu perlu kembali diadakan pengkajian apakah tindakan yang dilakukan RH tersebut masuk kedalam aksi pelecehan terhadap simbol negara ataukah tidak jika memang tidak ada unsur-unsur merendahkan, sebab seringkali para pecinta hewan entah itu kucing, kuda, kambing, gajah, atau jenis hewan lain yang memasangkan bendera di leher hewan peliharaan mereka untuk memeriahkan dan memperingati hari kemerdekaan negaranya, yang mana hewan-hewan tersebut pun juga tinggal, hidup, dan makan dari hasil bumi negara Indonesia.

Bagaimana menurut pendapat Agan Sista terhadap kontroversi ini?
Silakan berikan pendapat kalian disini.




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
Referensi
disinidandisini
dasiemsidas
agamnaufal
annisamutiara02
annisamutiara02 dan 17 lainnya memberi reputasi
18
3.2K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan