mbiaAvatar border
TS
mbia
Novel : Keterlaluan, Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik yang OTT Pejabat Basarnas
JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyalahkan tim penyidik/penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dinilai keterlaluan.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, OTT yang dilakukan tim penyelidik/penyidik KPK dan menciduk anak buah Kabasarnas dari kalangan TNI sudah benar.

"OTT sudah benar, tetapi pimpinan KPK salahkan penyelidik itu keterlaluan," kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Menurut Novel, pimpinan KPK seharusnya sudah mengetahui bahwa OTT terkait dugaan suap di Basarnas bisa menjerat beberapa anggota TNI yang ditugaskan di lembaga itu.

Namun, kata Novel, justru ada pimpinan KPK yang pergi dan melakukan kegiatan lain, seperti meresmikan gedung badminton saat penetapan tersangka.

Adapun pimpinan KPK yang meresmikan gedung badminton saat ada penanganan OTT yakni Ketua KPK Firli Bahuri.

"Melakukan kegiatan yg bukan tugas pimpinan KPK seperti meresmikan gedung, dan bermain badminton," kata Novel.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

https://amp.kompas.com/nasional/read...ng-ott-pejabat

Jadi sebenarnya bersalah atau tidak
extreme78
nomorelies
nomorelies dan extreme78 memberi reputasi
2
923
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan