Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CitracitaAvatar border
TS
Citracita
SALAH SASARAN MENYOAL WISUDA TK HINGGA SMA/SMK

Menyoal wisuda jenjang TK hingga SMA sebenarnya bila disadari tidak ada kaitannya dengan tanggung jawab kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu harus dipahami supaya jangan sedikit-sedikit menyalahkan Kemendikbudristek. Padahal sesuatu yang tidak ada relasinya dengan urusan Kemendikbudristek.

Sudah amat jelas regulasinya. Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijabarkan bahwa segala kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua murid harus dimusyawarhkan dulu bersama dalam komite sekolah.

Apa artinya? Kemendikbudristek sejak lama telah memberikan otoritas penuh kepada satuan pendidikan dan orang tua murid untuk berdialog dulu mengambil keputusan setuju atau tidak terhadap suatu penyelenggaraan kegiatan.

Pun dalam hal ini menyangkut wisuda. Berarti dilaksanakan atau tidaknya berdasarkan kesepakatan satuan pendidikan dan orang tua murid. Kemendikbudristek tidak ikut campur.

Sampai hari ini pun, Kemendikbudristek yang dipimpin Nadiem Makarim , tidak ada perintah, instruksi, arahan, kepada satuan pendidikan agar setiap masa kelulusan murid dilakukan dengan prosesi wisuda.

Tidak ada peraturannya. Belum pernah keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tak pernah muncul ketentuan regulasi dari Kemendikbudristek.

Berarti pula: kasus baru-baru ini mengenai protes orang tua murid terhadap penyelenggaraan wisuda anaknya yang lulus TK adalah salah sasaran ke Kemendikbudrisek.

Tak lama kemudian, protes yang sama diikuti orang tua murid lainnya yang anaknya lulus SMA. Mereka semua –para orang tua murid—merasa terbebani dengan wisuda sekolah.

Seharusnya orang tua murid tersebut melayangkan keberatannya ke pimpinan satuan pendidikan. Sampaikan aspirasi penolakannya. Toh, semua kan berdasarkan kesepakatan sesuai Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016.

Untungnya Kemendikbudristek tetap peduli dengan suara protes orang tua murid tadi. Perhatian penuh tetap diberikan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan polemik keberatan wisuda TK sampai SMA/SMK.

Meski bukanlah urusan Kemendikbudristek sesuai peraturan yang ada. Semua –sekali lagi—didasari kesepakatan dulu antara pihak sekolah dan orang tua murid.

Belum lama ini di media tersiar berita bahwa Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang berisi bahwa wisuda dari tingkat pendidikan TK hingga SMA/SMK bukanlah merupakan kewajiban.

Sikap Kemendikbudristek ini harus diapresiasi. Telah menegaskan bila wisuda tak harus diselenggarakan sekaligus mengakhir kisruh yang muncul. Menandakan juga apapun yang terkait urusan pendidikan, Kemendikbudristek pasti peduli walau bukan kebijakannya.***

0
443
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan