jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Mencengangkan, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.

Vonis bagi mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Baca Juga:
Sstt, Putra Prabowo Temui Gibran bin Jokowi, Oh, Ini yang Dibahas

Majelis hakim menyakini Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu.

Sontak vonis itu membuat ruang sidang bergemuruh. Tim penasihat hukum Richard dan prngunjung sidang langsung bersorak.

Adapun Richard yang dalam posisi berdiri langsung menunduk. Dua tangannya menggenggam ditempelkan ke wajahnya.

Baca Juga:
Heboh Video Anggota Brimob di Sidang Kanjuruhan, Arsul Minta Ini Kepada Komjen Anang

Majelis hakim dalam amarnya juga menyatakan hukuman untuk Richard dikurangi masa penahanan.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.

Namun, Wahyu juga diwajibkan membayar biaya perkara. "Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu.

Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.

Baca Juga:
Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons

Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.(cr3/jpnn.com)

Sumber:
Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Hukuman buat Kuat Lebih Berat Ketimbang Putusan untuk Bripka Ricky


Diubah oleh jpnn.com 15-02-2023 07:39
variolikes
areszzjay
areszzjay dan variolikes memberi reputasi
0
1.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan