kangsurotoAvatar border
TS
kangsuroto
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Terima Kasih Hakim!


Jakarta - Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena jadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Reaksi netizen Indonesia pecah di Twitter!

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan terbukti bersalah. Namun vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Reaksi netizen Indonesia langsung pecah di Twitter. Richard Eliezer melesat ke puncak trending topic dengan 6.403 tweet. Ada pula Bharada E dengan 1.511 tweet.

Masyarakat gembira dan puas atas keputusan hakim. Mereka sepakat Eliezer harus dihukum, namun kejujurannya dan pilihannya menjadi justice collaborator, harus jadi pertimbangan hakim.

Inilah luapan kegembiraan netizen di Twitter, atas vonis Eliezer:

"Panjang umur keadilan, terima kasih Majelis Hakim dan Keluarga korban yang sudah memaafkan," kata @CakK***

"Kemenangan hukum di atas segalanya. Selamat Richard Eliezer. 1 tahun 6 bulan... Hakim kerennnn!!!!" pekik @ndide***.

"Yaa Allah terharu denger putusan hakim buat Richard Eliezer šŸ˜­," kata @fin***.

"Pak Hakim sudah bekerja sebagai Wakil Tuhan dengan baik. Semua terdakwa dapat hukuman yang adil menurutku. Denger putusan hakim jatuhi vonis 1,5 tahun buat Richard Eliezer bikin merinding," kata @caram***.

"Richard eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan, akhirnya ya semua skenario terbongkar jg karena si richard mau jujur. Kemaren Sambo hukum di hukum mati, kalo banyak peradilan yg kek gini ga tumpul kebawah, saya yakin banyak yg percaya akan hukum di Indonesia," kata @beecey***.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sumber

Yang bikin ringan hukuman eliezer :

1. Orang tua Josua memaafkan
2. Dia tidak punya motif hanya mengikuti perintah atasan.
3. Menjadi justice collaborator karena kalau gak di buka Eliezer, sambo lolos dan tetep akan banyak korban selanjutnya.
4. Desakan Nitizen
xneakerz
nomorelies
viniest
viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan