Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
LGBT di RKUHP Bukan Tindak Pidana Andi Saputra - detikNews
Judulnya kelebihan.. emoticon-Hammer (S)


 
Jakarta - Draf final RKUHP sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan akan disahkan dalam hitungan hari. Dalam draf itu, tidak disebutkan bahwa LGBT sebagai tindak pidana.

Berdasarkan draf RKUHP 24 November 2022 yang didapat wartawan, Rabu (30/11/2022), terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) tidak dimasukkan sebagai delik pidana.

Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP adalah zina dan kumpul kebo, yakni RKUHP melarang zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta MK mengkriminalisasi LGBT. Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.

"Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru," demikian pertimbangan MK.

Putusan MK itu tidak bulat. Empat hakim konstitusi, hakim konstitusi Arief Hidayat, hakim konstitusi Anwar Usman, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan hakim konstitusi Aswanto menyatakan sebaliknya. Keempatnya memulai dengan pijakan argumen bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Pasal 284 KUHP (perzinaan) yang mengatur delik overspel pada hakikatnya sangat dipengaruhi filosofi dan paradigma sekuler-hedonistik yang menjadi hegemoni pembentukan norma hukum di Eropa pada masa silam yang tentunya sangat berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat di nusantara, baik secara historis jauh sebelum dilakukannya konkordansi Wetboek Van Strafrecht oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda maupun dalam konteks kekinian di negara Republik Indonesia," ujar Arief Hidayat.

Ruang lingkup Pasal 284 KUHP sejatinya (hanya) meliputi kriminalisasi dan penalisasi terhadap perbuatan overspel (Echtbreuk, de Schending van de Huwelijkstrow/pelanggaran terhadap kesetiaan perkimpoian). Sehingga sifat ketercelaan (verwijtbaarheid) delik overspel sebagai persetubuhan di luar perkimpoian dalam Pasal 284 KUHP adalah hanya karena perbuatan tersebut dianggap merusak kesucian dan keutuhan lembaga perkimpoian.

"Paradigma dan filosofi sebagaimana tersebut di atas jelas mempersempit, bertentangan, dan sama sekali tidak memberi tempat bagi nilai agama, sinar ketuhanan, serta nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (living law) yang memandang bahwa sifat ketercelaan (verwijtbaarheid) dari persetubuhan di luar perkimpoian sejak dahulu di bumi nusantara sejatinya lebih luas, yakni termasuk juga karena perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai agama serta living law masyarakat Indonesia, sebab menurut nilai agama dan living law yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia dari dulu hingga kini (minus Pasal 284 KUHP)," papar Arief Hidayat

https://news.detik.com/berita/d-6434...-tindak-pidana

Sesuai dengan resolusi PBB soal anti phobia2.. emoticon-Malu (S)





Long live @gaygene .. emoticon-I Love Indonesia (S)


emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 30-11-2022 04:40
saoyuan
samsol...
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan