Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DailyBugleAvatar border
TS
DailyBugle
Kejari Aceh Utara Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Monumen Islam Samudra Pasai


ACEH UTARA, READERS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017, Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L.Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman membenarkan pihaknya resmi menahan lima tersangka kasus korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.

Arif mengatakan kelima tersangka itu yakni FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57) selaku Konsultan Pengawas , RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.


Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kelima tersangka ditahan di Lemabaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” pungkasnya.


https://www.readers.id/read/kejari-a...ai/index.html.
Proloque
extreme78
pakisal212
pakisal212 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
972
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan