samsol...Avatar border
TS
samsol...
Polisi: 'Ayah Sejuta Anak' Patok Rp 15 Juta ke Warga yang Adopsi Anak
Bogor - Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan 'Ayah Sejuta Anak' ditangkap atas dugaan perdagangan orang. Polisi mengatakan 'Ayah Sejuta Anak' meminta sejumlah uang kepada warga yang akan mengadopsi anak dari yayasannya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan 'Ayah Sejuta Anak' melakukan aksinya dengan kedok yayasan. Suhendra seolah-olah menawarkan persalinan kepada wanita hamil tanpa suami.

"Pelaku menggaet calon korban melalui medsos dengan dibalut Yayasan Ayah Sejuta Anak. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya," kata Iman kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra. Suhendra kemudian mencari orang tua asuh yang akan mengadopsi anak, tetapi tanpa prosedur yang benar atau ilegal.

"Padahal setelah persalinan selesai, anaknya diambil dan dicarikan lagi siapa yang mencari orang tua asuh dengan menyerahkan dengan dibalut mekanisme adopsi," ungkapnya.

Iman mengatakan dalam proses adopsi ada prosedur yang harus dijalani. Namun, pelaku tidak mengikuti prosedur tersebut, sehingga proses adopsi menjadi ilegal.

"Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri," paparnya.

Orang Tua Asuh Diminta Bayar Rp 15 Juta

Selain itu, ada satu bayi yang saat hendak diadopsi, pelaku mematok harga Rp 15 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, telah diselamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu persalinan.

"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku," terangnya.

Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.

"Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ujarnya.

Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.

https://news.detik.com/berita/d-6316...-adopsi-anak/2

Mau komen apa yaaa....

Mau bilangin bedebah nih org kagak buruk2 amat walaupun ttp buruk sih.

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
xneakerz
syahali
maroonia
maroonia dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan