soulimmortalAvatar border
TS
soulimmortal
Nikah Beda Agama Debat ke MK, Agan Setuju Atau Menolak?



Pemerintah menolak melegalkan pernikahan beda agama. Namun, penolakan atas penikahan beda agama ini tetap memicu pro dan kontra. Apa pendapat agan?
Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Perkimpoian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege. Ramos Petege mengajukan uji materi UU Perkimpoian ke MK lantaran tak bisa menikahi pujaan hatinya yang berbeda agama. Ramos beragama Katolik, sedangkan kekasihnya beragama Islam. Keduanya sudah menjalin hubungan 3 tahun lamanya.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkimpoian dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkimpoian, perkimpoian tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage.

Persidangan pun digelar. Ramos Petege menghadirkan menghadirkan Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid di persidangan. Menurut Usman Hamid, sudah saatnya Indonesia membolehkan pernikahan beda agama.

Dalam persidangan itu, pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.

Menurut pemerintah, hukum perkimpoian masing‐masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‐beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan. Suatu hukum perkimpoian menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkimpoian adalah syarat‐syarat yang ditentukan oleh agama dari masing‐masing pasangan calon mempelai.

Pemerintah menegaskan, perkimpoian beda agama dan kepercayaan tidak diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan. Karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang‐undang dengan maksud semata‐mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai‐nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Sehingga tidaklah mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebas‐bebasnya melakukan perkimpoian beda agama dan kepercayaan karena bisa jadi pelaksanaan perkimpoian berbeda agama dan kepercayaan justru akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati (respected), dilindungi (protected) oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945," beber pemerintah.

Pemerintah tegas menolak pernikahan beda agama. Namun, keputusan ini masih menuai pro kontra. Menurut Agan-agan, perlukah pernikahan beda agama dilegalkan?


sumber : https://news.detik.com/pro-kontra/d-...u-atau-menolak

Diubah oleh soulimmortal 18-09-2022 04:13
nomorelies
ibukosss
ibukosss dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan