masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Anak di Bawah Umur Melakukan Kejahatan Tidak Bisa Dipenjara, Lalu Diapakan?
Anak di bawah umur yang melakukan tindak kejahatan tidak bisa dihukum penjara, lalu diapakan?


Publik tengah dibuat heboh dengan beredarnya pemberitaan seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dirudapaksa di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 oleh 4 orang anak di bawah umur yang salah satunya adalah seseorang yang cintanya pernah ditolak oleh korban.

Adapun berdasarkan penjelasan oleh pihak Kepolisian Kapolres Metro Jakarta Utara, keempat terduga pelaku telah diamankan tetapi tidak bisa untuk dilakukan penahanan karena mereka masih dibawah umur yaitu rentang usia 12-14 tahun sehingga masuk kedalam golongan Anak Berhadapan Hukum alias ABH.

Sebagaimana acuan dasar hukum pada pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak, untuk Anak Berhadapan Hukum atau ABH mereka tidak bisa ditahan sebagaimana kasus orang dewasa yang melakukan tindak pidana tertentu. Ada cara penanganan khusus bagi Anak Berhadapan Hukum yaitu tanpa adanya penahanan.

Adapun yang menjadi pertanyaan warganet disini, jika anak berhadapan hukum atau ABH tidak bisa dihukum penjara atau tahanan jika mereka belum berusia 14 tahun, lalu hukuman apa yang diberikan kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindak kejahatan?




Jika dilihat dari berbagai sumber, terkhusus untuk Anak Berhadapan Hukum (ABH), semua telah diatur didalam undang-undang dan salah satunya yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak (UU SPPA).

Di dalam UU SPPA ini menjelaskan yang tergolong anak di bawah umur adalah anak yang berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan menggolongkan tindak pidana dalam tiga kategori.


Quote:


Adapun adanya Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin keamanan anak, memberikan hak tumbuh kembang yang baik serta mendapatkan pendampingan dan pendidikan sebagaimana mestinya harus mereka dapatkan di usianya.

Kembali kepada pertanyaan warganet, apa yang akan dilakukan untuk ABH yang tidak bisa dihukum penjara karena usianya masih dibawah umur?

Berdasarkan undang-undang tersebut di atas juga telah dijelaskan bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKH) selama proses peradilan berlangsung. ABH akan dibina dengan baik di LPKH, dipastikan keamanannya, mendapatkan hak untuk belajar dan menjadi lebih baik.




Itulah GanSis hukuman yang akan diberikan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang tidak bisa ditahan atau dipenjara karena masih di bawah umur.

Memang hukuman tersebut terlihat tidak adil bagi korban kejahatan dan dianggap tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, tetapi akan sangat lebih tidak manusiawi jika pelaku tindak kejahatan dihukum sebagaimana hukuman untuk pelaku kejahatan usia dewasa karena mereka anak-anak ini juga memiliki hak untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah selesai menjalankan hukuman atas perbuatan mereka.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan sedikit dapat menjawab rasa penasaran dari Agan dan Sista semua.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
ushirota
davianjustice
Seno312
Seno312 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.7K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan