girlsmissAvatar border
TS
girlsmiss
Tega! Karyawati Dirudapaksa Enam Pemuda di Kebun dan di Kamar Kos


Enam pemuda asal Banyumanik, Semarang diringkus polisi karena tega memerkosa wanita berinisial MN (20). Keenam pelaku memerkosa korban secara bergilir di sebuah kebun di Jalan Empu Sendok Raya, Kota Semarang.

Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso mengatakan, korban MN merupakan warga Kabupaten Wonogiri yang sedang merantau di Kota Semarang sebagai pekerja swasta.

“Awal mula kejadian ketika korban MN seusai menonton wayang di Srondol Kulon pulang ke tempat kosnya di Jalan Setuk Raya mengunakan ojek online. Ketika melewati SPBU Kalipepe bertemu dengan salah satu tersangka berinisial FP yang dikenal melalui media sosial,” ujarnya, Kamis (3/10/2019).

Suradi menjelaskan, bersama kelima tersangka lainnya berinisial CH (28), RA (25), NH (32), ADP (32) dan YAP (16) korban diajak untuk menonton balapan liar di kawasan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Ketika sedang menonton balapan liar petugas patroli dari Polsek Banyumanik mendatangi lokasi sehingga para tersangka bersama korban melarikan diri ke taman Bumirejo. Di lokasi tersebut korban MN mulai dicabuli oleh keenam pelaku yang sedang terpengaruh minuman berakohol.

“Ketika melakukan pencabulan para tersangka dalam pengaruh minuman keras sehingga korban hanya diam saja karena merasa takut,” imbuhnya.

Lantaran taman Bumirejo masih ramai, para tersangka mengajak korban ke kebun di daerah Empu Sendok dan dilakukan pemerkosaan secara bergilir. Seusai digilir di kebun, korban diantarkan ke kosnya dan kembali dilakukan pemerkosaan secara bergilir.

“Dari keenam tersangka, dua orang yakni YAP dan NH tidak ikut merudapaksa, namun ikut membantu dengan memegangi tangan dan kepala korban. Adapun FP merupakan otak pelaku pemerkosaan,” jelasnya.

Seusai kejadian, Suradi mengatakan korban mengalami trauma dan sering pingsan di tempat kerja. Oleh rekan kerja korban bercerita telah mengalami pemerkosaan. Dengan diantar rekan kerjanya, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Banyumanik.

“Setelah mendapat laporan dari korban Kamis (19/9/19), kami ajak korban ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatan korban. Setelah itu kami lakukan pengejaran para pelaku dan keesokan harinya kelima tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan satunya ditangkap pada Minggu (22/9/19),” katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial ADP ketika ditemui di balik jerusi besi mengaku tidak bersalah atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban. Menurutnya pemerkosaan tersebut terjadi dikarenakan korban diam saja ketika para pelaku mulai memegangi tubuh korban.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan terhadap CH, ADP, RA dan FP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk YAP dan NH dikenakan pasal 289 KUHP tentang pembiaran pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.


sionko
asmodeus489
seputargosip
seputargosip dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan