mobilman.idAvatar border
TS
mobilman.id
Mengenal Yellow Box Junction, Marka Jalan Yang Ada di Aspal



Mobilman – Yellow Box Junction adalah salah satu marka jalan yang tidak kalah penting adalah. Sebuah marka yang ada di aspal dengan bentuk persegi dan berwarna kuning.
Namun sayang, banyak pengguna jalan yang belum paham apa fungsi Yellow Box Junction (YBJ) yang biasanya ada di persimpangan jalan yang padat.
YBJ bukanlah hiasan jalan belaka, namun YBJ merupakan marka yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang dapat menyebabkan kepadatan lalu lintas dan dapat menyebabkan lalu lintas terkunci.

YBJ sangat efektif di persimpangan jalan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi, atau di daerah yang padat saat waktu tertentu atau saat jam pulang kantor.
Lalu, apa yang harus dilakukan saat ada YBJ di jalan yang sedang kita lewati?

Baca juga:
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Berlaku, Simak Lokasinya
Pembalap Red Bull Max Verstappen Menang Dramatis di GP Maimi

Secara singkat, jika masih ada kendaraan di dalam YBJ, maka pengguna jalan lain yang belum masuk ke area YBJ tidak boleh ikut maju walaupun lampu lalu lintas berwarna hijau.
Pengguna jalan tersebut wajib menunggu hingga area YBJ kosong, karena jika memaksa ikut maju dan masuk ke area YBJ, dapat terjadi penumpukan kendaraan.
Jika area YBJ kosong, jalur lain yang mendapat lampu hijau dapat melaju dengan lancar, sehingga tidak tercipta kemacetan lalu lintas.
Bagaimana jika tetap memaksa masuk?

Bagi pengguna jalan yang tetap memaksa masuk ke area YBJ yang padat oleh kendaraan lain, maka akan terkena sanksi.
Tindakan tersebut diambil karena pengguna jalan tersebut termasuk melanggar marka jalan.

Dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, kebijakan tersebut dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu – rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop
.
RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:
TOYOTA KIJANG INNOVA BEKAS
BMW E60 BEKAS

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.
Yellow Box Junction akan sangat efektif dalam mengurai kemacetan.
Namun dengan catatan, pengguna jalan sadar akan aturan dan fungsi dari YBJ.
Kesadaraan pengguna jalan juga menjadi kunci kelancaran lalu lintas.


LINK ASLI DI SINI




gunturmustanir
charleslekker16
davecchio
davecchio dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan