Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Ramai Isu LGBT, WHO dan Kemenkes RI Beda Penilaian soal Homoseksualitas


Jakarta - Polemik konten YouTube Deddy Corbuzier membuat isu LGBT menjadi pembicaraan publik dan dikomentari menteri hingga politikus. Ternyata, otoritas kesehatan di Indonesia punya penilaian tertentu mengenai homoseksualitas, berbeda dengan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dilansir situs resmi WHO, lembaga ini menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990. Momentum 17 Mei itu kemudian diperingati dunia sebagai Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.

Selain homoseksualitas, WHO juga tak menggolongkan transgender sebagai gangguan mental sejak Mei 2019, sebagaimana dilansir BBC dalam pemberitaan 29 Mei 2019. WHO punya petunjuk manual bernama International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD).

25 Mei 2019, ICD-11 ada istilah 'ketidaksesuaian gender', artinya kondisi ketidaksesuaian antara pengalaman gender seseorang dengan identitas jenis kelamin yang ditetapkan.

Sebelumnya pada ICD-10, ketidaksesuaian gender dianggap sebagai gangguan identitas gender dan dimuat dalam bab gangguan mental dan perilaku.

Ahli kesehatan reproduksi WHO, Dr Lale Say, menyatakan WHO mengeluarkan transgender dari kategori gangguan mental karena WHO telah mempunyai pemahaman lebih baik. Di sisi lain, WHO juga ingin menjauhkan stigma dari kaum transgender.

Lantas bagaimana Kementerian Kesehatan RI memandang homoseksualitas?

Direktur Kesehatan Jiwa dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, Vensya Sitohang, menjelaskan penilaian Kemenkes didasarkan pada keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

"Orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK)," kata Vensya kepada detikcom, Jumat (13/5/2022).

Menurut UU Kesehatan Jiwa Nomor, ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. ODMK berbeda dengan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

"Tapi meskipun (homoseksualitas) bukan suatu gangguan jiwa, seseorang dapat mengalami penderitaan karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelaminnya atau orientasi seksualnya yang menimbulkan kecemasan dan depresi," kata Vensya.

Pada 24 Maret 2016, Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) merespons PDSKJI. Sebagaimana dimuat di situs APA, Psychiatry Online, APA menyarankan agar Indonesia tidak menggolongkan homoseksualitas dan ekspresi gender ke dalam kategori gangguan jiwa. Soalnya, klasifikasi itu hanya akan mengarahkan homoseksual ke perawatan koersif dan kekerasan.

"Penelitian ilmiah terbaru dan terbaik menunjukkan bahwa orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda terjadi secara alami dan tidak terbukti membahayakan masyarakat di mana mereka diterima sebagai varian normal dari seksualitas manusia," tulis mereka. "Faktanya, penelitian menunjukkan bahwa upaya untuk mengubah orientasi individu-yang disebut 'terapi konversi' atau 'terapi reparatif'-dapat berbahaya dan terkait dengan depresi, bunuh diri, kecemasan, isolasi sosial, dan penurunan kapasitas untuk keintiman. Untuk alasan ini, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) APA tidak mengklasifikasikan orang yang lesbian, gay, biseksual, atau transgender sebagai gangguan intrinsik.

https://news.detik.com/berita/d-6076...omoseksualitas

Tuh.. andai mau ikut penilaian kemenkes pun.. Masa orang dengan masalah kejiwaan malah dihujat dan mau di pidana??.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 13-05-2022 09:16
Ribao
37sanchi
firdausi09
firdausi09 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan