masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Bahaya Sebarkan Konten Asusila, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh FBI
Sering berbagi foto bersama dengan cewek-cewek seksi di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris dilaporkan oleh FBI atas dugaan penyebaran konten asusila


Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., LL.M., M.Hum, adalah salah satu pengacara kondang yang namanya telah dikenal oleh masyarakat Indonesia dan sering menangani kasus-kasus besar tokoh publik figur, artis, dan juga masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.

Hotman Paris Hutapea dikenal dengan penampilan yang serba bling-bling glamor, barang-barang mewah dan berlian selalu melekat pada pengacara kondang kelahiran Toba, Sumatera Utara 1959.

Telah puluhan tahun Hotman Paris Hutapea menjadi seorang pengacara, mendapat julukan "Raja Pailit" dan "Celebrity Lawyers" Hotman Paris Hutapea berhasil menangani berbagai macam kasus besar dan fenomenal seperti kasus Manohara Odelia Pinot, Muhammad Nazaruddin, Jennifer Dunn, dan masih banyak kasus besar lainnya.

Selain dikenal sebagai pengacara yang hidup dengan kemewahan, Hotman Paris Hutapea juga dikenal selalu dikelilingi wanita cantik dalam kehidupan sehari-harinya.

Momen-momen bersama dengan para wanita cantik dan seksi tersebut serimg diunggahnya oleh Hotman Paris Hutapea ke akun Instagram pribadi miliknya yaitu @hotmanparisofficial.




Akibat dari unggahan-unggahan Instagram pribadi miliknya, Hotman Paris Hutapea dilaporkan Polisi oleh FBI (Forum Batak Intelektual) pada hari Sabtu, 2 April 2022 dengan dugaan penyebaran konten asusila.

Ketua Umum FBI Leo Situmorang didampingi oleh Direktur LBH telah membuat laporan Polisi yang mengkasuskan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Adapun isi laporannya adalah dugaan penyebaran informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Saat ini laporan tersebut telah terdaftar dan tengah diproses oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.


sumber gambar

Melihat dari kasus yang tengah menghebohkan media sosial yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tentu masyarakat umum harus bisa mengambil pelajaran ya GanSis.

Tidak sepantasnya kita mengunggah konten-konten berbau asusila di media sosial karena selain melanggar norma kesopanan pastinya juga ada UU ITE yang dapat menjerat orang-orang yang mengunggah konten berbau asusila di media sosial yang dapat dilihat oleh banyak orang.

Apa sih bahaya konten tindakan asusila yang digunakan diunggah di media sosial?


1. Dilihat Anak di Bawah Umur

Tidak dipungkiri saat ini banyak anak-anak kecil yang menggunakan media sosial dan tidak dapat memfilter konten apa yang bisa dan boleh mereka tonton.

Apa jadinya jika konten asusila yang ditonton oleh anak di bawah umur, bisa jadi mereka akan mencontoh atau menirukan tindakan tersebut padahal itu tidak diperkenankan dilakukan anak kecil.

2. Memberikan Pelajaran Negatif

Meskipun mengunggah apapun di media sosial pribadi itu adalah hak pemilik akun, namun saat akun tersebut dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat umum pastinya akan memberikan dampak terhadap masyarakat juga.

Memberikan pelajaran negatif yang berkaitan dengan tindak asusila itu juga dapat menjadi resiko dari membagikan konten asusila.

3. Terjerat Kasus Hukum

Sebagaimana yang saat ini tengah dihadapi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dilaporkan oleh FBI karena dugaan penyebaran konten asusila maka artinya membagikan foto atau video di media sosial yang berbau "ketelanjangan" atau "seksi-seksi" itu tidak dibenarkan dan bisa terjerat kasus hukum GanSis.

Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE dikabarkan juga dapat dikenakan jika memang seseorang dengan sengaja mengunggah atau membagikan informasi dan dokumen elektronik dengan unsur tindakan asusila.

sumber gambar

Itulah tadi GanSis kasus hukum yang tengah menjerat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan pelajaran yang dapat kita ambil dari kejadian ini.

Membagikan konten-konten di media sosial yang mungkin kita anggap biasa saja, belum tentu itu hal yang biasa saat ada orang-orang yang memang tidak terima atau merasa terganggu dengan konten tersebut dan ada undang-undang yang dapat digunakan untuk melaporkan seseorang ke Kepolisian.

Mudah-mudahan atas kejadian ini Agan dan Sista semua dapat mengambil pelajaran baik dan berpikir sebelum mengunggah atau membagikan informasi atau dokumen elektronik di media sosial.


Konten Sensitif


Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3
viniest
jiresh
zeenanju18
zeenanju18 dan 25 lainnya memberi reputasi
22
23K
253
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan