indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Main Warcraft, Overwatch hingga Nonton Twitch dan Udemy Bakal Kena Pajak!
Main Warcraft, Overwatch hingga Nonton Twitch dan Udemy Bakal Kena Pajak!

Jakarta - 'Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat perusahaan layanan digital luar negeri untuk wajib tarik pajak. Mereka wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengumumkan keempat perusahaan tersebut yakni, Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. Perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

"Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (24/2/2022).

"Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan," tambah Neilmaldrin.


Tercatat per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE dan 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 397,2 miliar.

Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pemungutan PPN, Pelaku Usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Lebih lanjut Neilmadrin menjelaskan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha untuk wajib pungut PPN PMSE. Khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca artikel detikfinance, "Main Warcraft, Overwatch hingga Nonton Twitch Bakal Kena Pajak!" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5956386/main-warcraft-overwatch-hingga-nonton-twitch-bakal-kena-pajak.

areszzjay
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan areszzjay memberi reputasi
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan