masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Kartu BPJS Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah Mulai Bulan Depan, Pendapat Kalian?
Kartu BPJS akan menjadi syarat wajib jual beli tanah perbulan depan, bagaimana menurut Agan dan Sista?


Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS adalah badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab terhadap Presiden untuk memberikan jaminan kesehatan Nasional bagi masyarakat Indonesia.

Bagi mereka peserta BPJS maka ditandai dengan kepemilikan kartu BPJS yang telah terdaftar resmi dan harus melakukan iuran setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS itu sendiri.

Sesuai dengan pasal 14 UU BPJS setiap warga Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia maka mereka wajib mendaftarkan diri dan menjadi anggota BPJS.

Hadirnya kartu BPJS sendiri membantu meringankan semua warga negara Indonesia dan asing yang telah tergabung di dalamnya. Mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan dengan pengobatan gratis sederhananya dibayarkan dari iuran yang telah diberikan.

Uniknya disini GanSis, dilansir dari Instagram @indonesiatodaynews bahwa mulai tanggal 1 Maret 2022 kartu BPJS dijadikan sebagai syarat jual beli tanah.




Peraturan tersebut dikeluarkan secara langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan dikabarkan akan mulai diberlakukan perbulan Maret 2022 mendatang.

Terkait penetapan Kartu BPJS sebagai salah satu syarat jual beli tanah telah tertulis dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.

Di dalam surat tersebut dijelan bahwa Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dari jual beli.

Pemberlakuan aturan ini diterbitkan karena terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


sumber gambar

Bagaimana menurut pendapat Agan dan Sista dengan adanya peraturan dan kebijakan baru tersebut?

Munculnya peraturan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli tanah pastinya akan mengundang pro kontra dari masyarakat kita GanSis.

Dari data yang dimiliki oleh BPJS di tahun 2021 lalu peserta JKN-KIS adalah 229.514.068 jiwa, itu tandanya masih banyak masyarakat Indonesia yang sampai saat inu belum terdaftar dan ikut di dalam kepesertaan BPJS.

Penerapan kebijakan baru dimana kartu BPJS Kesehatan digunakan sebagai syarat jual beli tanah tentu secara tidak langsung akan memaksa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS segera mendaftar BPJS GanSis. Dan cara tersebut menurut ane pribadi sah-sah saja karena memang pemerintah memiliki wewenang untuk hal tersebut.


sumber gambar

Terdaftar sebagai peserta BPJS sendiri pastinya memiliki banyak keuntungan dan manfaat ya GanSis.

Saat Agan dan Sista menjadi peserta BPJS yang taat bayar iuran dan patuh aturan, jika sewaktu-waktu sakit maka dapat berobat gratis meskipun sebenarnya uang pengobatan tersebut diambilkan dari iuran yang diberikan dan jika kurang disubsidi dari dana BPJS yang ada GanSis.

Hanya saja memang tidak dipungkiri saat ini pelayanan BPJS masih belum maksimal dan perlu dioptimalkan lagi agar masyarakat yang rutin membayar iuran tidak merasa dirugikan.

Mungkin jika pelayanan BPJS dapat maksimal aturan atau kebijakan apapun yang diberikan atau diterapkan oleh pemerintah akan mengundang pro tanpa kontra dari masyarakat ya GanSis.

Mudah-mudahan dengan diberlakukan kebijakan jual beli tanah dengan syarat kartu BPJS ini pihak-pihak terkait juga dapat memaksimalkan pelayanan dari BPJS itu sendiri GanSis.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3
emineminna
nurhuda008
screamo37
screamo37 dan 26 lainnya memberi reputasi
25
9.7K
222
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan