pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Ratusan PKL di Jalan Mangga Besar Raya Akan Dilegalkan Jualan di Trotoar
Kompas.com, 18 Februari 2022, 14:56 WIB

Lihat Foto

Kerumunan pedagang kaki lima (PKL) mengundang keramaian di malam takbiran di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Taman Sari siap menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Ratusan PKL itu nantinya akan dilegalkan berjualan di atas trotoar dengan kios-kios yang tertata rapi.

"PKL di Jalan Mengga Besar Raya akan kita rapikan dan legalkan. Pembenahan itu untuk menata menjadi kios resmi untuk para PKL yang berjualan di lokasi itu," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/2/2022) seperti dilansir Antara.

Agus menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk proses penataan PKL ini.

Pihak swasta tersebut akan membangun kios-kios dan kemudian menjadi sponsor. Setelah dibangun, kios-kios itu akan dilegalkan sebagai kios resmi PKL.

"Nanti, ada hak dan tanggung jawabnya, seperti retibusi dari PKL, kebersihan, dan keamanan," katanya.

Agus menyatakan, pihaknya bersama swasta telah memiliki konsep penataan dan siap mempresentasikannya kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk meminta persetujuan.

"Jika prosesnya berjalan lancar, maka pengerjaannya bisa dimulai bulan depan," katanya.

Menurut Agus, keberadaan PKL di Jalan Mangga Besar Raya selama ini tidak tertata rapi, dan ada juga PKL yang membuang limbah sembarangan di saluran air.

Dia menjelaskan, di sepenjang Jalan Mangga Besar Raya, ada sekitar 250 PKL dan ada yang sudah berjualan lebih dari 10 tahun.

Keberadaan para PKL itu juga dinilai menganggu tempat usaha lain yang permanen dan memiliki izin resmi di lokasi tersebut, seperti hotel, restoran, dan pertokoan.

kompas

Pasal 25 Perda DKI 8/2007 mengatur bahwa:

1. Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

2. Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Setiap orang dilarang. membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU nya tentang hak pejalan kaki.
Ini UU jd level hukumnya paling tinggi dan berlaku nasional.
UU no 22 th 2009
Diperkuat dg aturan psl 275 ayat 1. Melanggar dan menganggu kena sanksi.
Warga yg dirugikan bs mengajukan gugatan ke PN dg dasar UU 22 th 2009

(Thanks to agan @bramhiphip
Diubah oleh pilotugal2an541 19-02-2022 22:45
jiresh
aldonistic
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.3K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan