Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Buruh Mau Lapor ke PBB soal Penetapan Upah Minimum, Ini Alasannya


Jakarta - Serikat buruh menilai ada yang salah dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

KSPI menilai pemerintah salah dalam melakukan pendekatan keamanan pada proses penetapan upah minimum. Salah satu contohnya, Said Iqbal menuding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta 'bekingan' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan sanksi kepada kepala daerah yang enggan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan upah minimum.

"Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2021).

Menurutnya sanksi itu membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak. "Gubernur pun yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.

Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menilai di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.

Namun yang jadi aneh menurutnya di Indonesia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan. Said Iqbal juga sempat berujar buat apa ada Kemnaker bila urusan upah harus ikut-ikut diurus instansi lain.

"Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum," ungkap Said Iqbal.

"Digabung aja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian," katanya.

Said Iqbal juga menyebutkan pendekatan keamanan juga diambil Kemnaker saat melakukan sosialisasi upah minimum ke tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan Kemnaker sampai harus mengundang berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), bahkan Kejaksaan Agung.

"Anehnya juga Menaker minta didampingi Mendagri, Kementerian Polhukam, dan Kejaksaan Agung untuk kumpulkan gubernur, wali kota, untuk menjelaskan upah minimum harus sesuai ketetapan pemerintah. Kok penetapan upah minimum pendekatannya keamanan. Maksudnya gimana? Mau mengancam mungkin," ungkap Said Iqbal.

Dia juga menuding ada kongkalikong di balik penetapan kenaikan upah minimum yang dinilai sangat rendah. Hal itu terjadi antara pengusaha dan pemerintah dalam penentuan upah. Said Iqbal menuding ada permufakatan jahat antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pengusaha nakal untuk membuat upah nilainya menjadi semurah mungkin.

"Ini permufakatan jahat dari menteri, Menteri Ketenagakerjaan dengan para pengusaha hitam. Permufakatan jahatnya ini dengan membuat upah jadi murah," ungkap Said Iqbal.

https://finance.detik.com/berita-eko...-ini-alasannya.


Quote:



Dengan logika yang sama.. harusnya pak iqbal juga menuntut semua kepala daerah d bubarkan saja dan d ambil alih oleh mendagri dong??.. emoticon-Malu (S)

Pak iqbal udah baca UU ciptaker dan aturan turunannya apa belum?.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
ora.w4r45
antikhilafah
extreme78
extreme78 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.7K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan