Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alas904Avatar border
TS
alas904
Reduksi Desentralisasi, FPKS Tolak RUU HKPD



Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam dan Anis Byarwati tengah memberikan keterangan pers terkait penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11). (Foto: Andri)



Wowsiap.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD). Sebab, hal itu bisa memperkuat arah resentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi.

"Beberapa contohnya adalah pada pasal 169 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan APBD pada tiga kondisi. Yaitu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah; penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah dan pengendalian dalam kondisi darurat," kata anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam jumpa pers di ruang FPKS, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Menurutnya, ketentuan tersebut menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya. Selain itu, hilang semangat reformasi, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Selain itu, program-program daerah juga bisa diarahkan untuk sejalan dengan proyek strategis nasional (PSN).

Sehingga, daerah berpotensi tidak dapat berpotensi. Hal itu juga terlihat dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang salah satunya ditujukan untuk pemenuhan target layanan yang menjadi prioritas nasional.

"Faktanya, tidak semua prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah. Karenanya, FPKS menolak RUU HKPD karena banyak hal signifikan yang mempengaruhi secara negatif terhadap sistem desentralisasi, kemandirian fiskal serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Meningkat
Di tempat yang sama, anggota Komisi XI Ecky Awal Mucharam menegaskan, FPKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD karena berpotensi meningkatkan utang negara. Hal itu karena dibukanya peluang peningkatan utang daerah.

"Utang negara sudah meningkat signifikan karena pandemi Covid-19. Ketika opsi tersebut dibuka, maka utang negara berpotensi semakin meningkat. Sumber pembiayaan pembangunan dari obligasi daerah, berpotensi memunculkan lonjakan utang daerah," tandasnya.

Padahal, kata dia, kapasitaa fiskal daerah sangat terbatas. Beberapa daerah sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Pada gilirannya, pembiayaan obligasi daerah akan menaikkan utang pemerintah secara keseluruhan.

"Naiknya utang pemerintaubdan daerah akan semakin meningkatkan beban negara secara keseluruhan. Pemerintah pusat semestinya dapat memberikan alternatif untuk mendorong peningkatan PAD dan tidak melalui utang daerah," tukasnya.



Sumber: Wowsiap.com


muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
802
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan