Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Level Penyebaran COVID-19 Rendah, Pemerintah Diminta Tak Persulit Syarat Perjalanan
Level Penyebaran COVID-19 Rendah, Pemerintah Diminta Tak Persulit Syarat Perjalanan

MerahPutih.com - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan COVID-19.

CDC AS sudah menyatakan, resiko penularan COVID-19 di Indonesia masuk kategori level 1. Artinya risiko rendah. Bahkan jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah berhenti membuat aturan yang mempersulit perjalanan, khususnya untuk moda transportasi darat.

"Sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan, bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11).

Level Penyebaran COVID-19 Rendah, Pemerintah Diminta Tak Persulit Syarat Perjalanan

Sigit menilai, SE Kemenhub No 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga. Karena terdapat persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.

Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah mengingat harganya yang belum terjangkau semua kalangan. Yakni Rp 50 ribu untuk tes tes antigen dan Rp 295 ribu untuk PCR.

“Padahal risiko penyebaran COVID-19 sudah rendah,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, aturan wajib tes PCR atau antigen ini secara ekonomi akan menambah biaya perjalanan penumpang.

Di sisi lain, juga akan berdampak pada kinerja sektor transportasi darat yang selama hampir dua tahun terpuruk akibat COVID-19.

“Sudah banyak operator bus yang rugi bahkan terpaksa tutup karena pandemi. Sekarang penyebaran virus sudah melandai, jangan mempersulit orang untuk bepergian," jelas Sigit.

Ia mengatakan, jika pemerintah membuat aturan yang membebani penumpang, otomatis akan berimbas pada operator.

"Bisa lebih banyak yang gulung tikar. Tahun lalu saja, kerugian operator mencapai Rp 15,9 triliun/bulan," jelas Sigit.

Level Penyebaran COVID-19 Rendah, Pemerintah Diminta Tak Persulit Syarat Perjalanan

Dari data yang diterima, Sigit menuturkan, untuk transportasi darat, kerugian operator bus, taksi dan truk di semester pertama 2020 mencapai Rp 15,9 triliun per bulan atau sekitar Rp 530 miliar per hari.

Jumlah itu terbagi dalam angkutan penumpang sebesar Rp 8,4 triliun dan angkutan logistik senilai Rp 7,4 triliun.

Untuk kemudahan penumpang transportasi darat, Sigit meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen.

Syarat perjalanan cukup dengan kartu vaksin. Sebagai screening, kata Sigit, pemerintah bisa melakulan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.

“Yang terpenting adalah taat prokes. Dan tingkatkan vaksinasi COVID-19. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal,” tutup politikus PKS ini.


Sumber
newsbolaskor
kabarotocom
kabarotocom dan newsbolaskor memberi reputasi
2
832
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan