gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Kejagung Punya Petunjuk, Polisi Diminta Periksa Rizieq Shihab terkait Terorisme

Kejagung Punya Petunjuk, Polisi Diminta Periksa Rizieq Shihab terkait Terorisme, Kuasa Hukum: Fitnah







TRIBUN-VIDEO.COM, MATRAMAN - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab angkat bicara atas petunjuk Kejaksaan Agung yang meminta Polri memeriksa klien mereka jadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan petunjuk Jaksa Peneliti saat mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik Densus 88 Antiteror Polri sebagai fitnah.

"Artinya ini cobaan, fitnah terhadap Habib Rizieq, kami mohon untuk dihentikan. Jangan adalah seperti itu (dikaitkan dengan terorisme)," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Aziz yang juga anggota tim kuasa hukum Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menilai Munarman tidak seharusnya jadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Baca: Sempat Klaim Bebas, Rizieq Shihab Diperpanjang Penahanannya hingga 7 September

Menurutnya baik Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman sama-sama menentang aksi segala bentuk terorisme.

"Habib Rizieq ini sangat cinta terhadap tanah air dan melakukan aksi sesuai konstitusi. Kalau Habib Rizieq mendukung aksi teror ngapain bikin FPI," ujarnya.

Aziz mencontohkan aturan bagi seluruh anggota Front Pembela Islam (FPI) sebelum dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu, yakni melarang aksi teror.

Aturan ini disebutnya terpampang dalam kartu tanda anggota (KTA) FPI dan pencetusnya merupakan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 27 Maret 2021 lalu.

"Di KTA FPI itu, di bagian belakang jelas, melarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara. Teroris bertentangan enggak, bertentangan. Dan yang membuat itu idenya dari siapa? Pak Munarman," tuturnya.

Aziz mengatakan bila ada anggota FPI yang terlibat aksi terorisme maka hal tersebut hanya oknum, tidak menggambarkan keseluruhan pandangan FPI terhadap Islam dan negara.

Namun saat dikonfirmasi apa penyidik Densus 88 Antiteror Polri yang menangani kasus Munarman sudah memeriksa Rizieq sebagai saksi sesuai petunjuk Jaksa peneliti, Aziz enggan menjawab.

"Kalau itu belum saya bisa komentari. Belum bisa saya tanggapi, mohon maaf," lanjut Aziz.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan Jaksa Peneliti Berkas Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Munarman.

Menurut Ramadhan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Munarman belum lengkap atau P-19 sehingga meminta penyidik melengkapi dengan petunjuk, di antaranya menambah saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan, Senin (12/7/2021).

https://video.tribunnews.com/view/25...a-hukum-fitnah
indrastrid
Proloque
viniest
viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.7K
264
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan