om.uwieAvatar border
TS
om.uwie
Begini Aturan Kerja di Jepang Menurut Sistem Ketenagakerjaan Jepang, Sangat Ketat



Illustrasi (Image: Getty Images)


RumahMigran.com – Bekerja di Jepang mempunyai jam kerja dan waktu yang berbeda dengan di Indonesia. Sistem kerja di Jepang memberikan peraturan yang ketat, namun memberikan kompensasi yang baik untuk para pekerjanya.

Berdasarkan sistem kerja di Jepang tersebut, tentu membutuhkan adaptasi bagi pekerja di asing yang bekerja di Jepang.


Related posts



Illustrasi (Image: Getty Images)



Berikut beberapa peraturan mengenai sistem kerja di Jepang yang dapat dijadikan gambaran Sahabat Migran jika hendak bekerja di Jepang.


Jam Kerja Jepang


Illustrasi (Image: Getty Images)


Tertuang dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts (1945) di Jepang maka ditetapkan jika jumlah jam kerja per hari adalah tidak lebih dari 8 jam dan per minggu tidak lebih dari 40 jam.


Jam kerja yang ditetapkan tersebut disebut dengan “Jam Kerja Resmi”. Apabila suatu perusahaan memperkerjakan pegawainya melebihi jam kerja ini, maka perusahaan harus membuat perjanjian mengikat antara perwakilan pekerja dengan manajemen perusahaan dan mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja di Jepang.


Oleh sebab itu, jika perusahaan tak mengurus perjanjian tersebut dan tetap memperkerjakan pegawainya lebih dari 8 jam per hari atau lebih dari 40 jam per minggu, maka perusahaan akan dianggap sebagai pelanggar hukum.


Jam Kerja Untuk Pelajar Asing


Illustrasi (Image: Getty Images)


Meskipun tujuan pelajar asing berada di Jepang adalah untuk belajar sehingga pada dasarnya pelajar asing tidak bisa bekerja dan mendapatkan upah. Namun, dengan mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu, pelajar asing bisa bekerja dengan syarat pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan belajarnya. Dan jam kerja pelajar asing sudah pasti dibatasi.


Bagi para pelajar asing yang berhasil mendapatkan Izin Kerja Paruh Waktu dan mulai bekerja, mereka hanya diperbolehkan bekerja selama 28 jam per minggunya.


Illustrasi (Image: Getty Images)


Walaupun bekerja lebih dari satu tempat, jumlah jam kerja yang diperbolehkan hanya maksimal 28 jam. Bukan per tempat 28 jam, berhati-hati agar tidak salah memaknai hal ini.


Beda situsinya ketika sekolah sedang dalam masa libur panjang, pelajar asing diperbolehkan bekerja selama 8 jam per hari. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka bagi pelajar asing akan sama mendapatkan hukuman keras. Oleh karena itu berhati-hatilah agar tidak bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan di atas.


Waktu Istirahat Di Sela Pekerjaan


Illustrasi (Image: Getty Images)


Perusahaan di Jepang wajib memberikan waktu istirahat selama sekurang-kurangnya 45 menit untuk para pegawainya yang bekerja lebih dari 6 jam dan kurang dari 8 jam, atau waktu istirahat sekurang-kurangnya 1 jam untuk para pegawainya yang bekerja lebih dari 8 jam.


Hal tersebut terdapat dalam peraturan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts (1945) di Jepang yang harus dipatuhi oleh perusahaan di Jepang. Alasannya adalah karena ada kemungkinan para pekerja akan melakukan suatu kesalahan, terluka, dll. yang penyebabnya karena kesalahan secara fisik dan mental serta jatuhnya konsentrasi dikarenakan terlalu lama bekerja.


Illustrasi (Image: Getty Images)


Untuk mencegah hal tersebut terjadi, perusahaan harus memberikan waktu istirahat kepada pegawainya supaya dapat mengistirahatkan tubuh dan menyegarkan diri. Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk meminta pegawai menerima telepon atau tamu ketika pegawai sedang beristirahat. Meskipun kelihatannya sepele, namun semuanya itu adalah bentuk pekerjaan yang tidak boleh dilakukan ketika beristirahat.


Illustrasi (Image: Getty Images)


Namun misalnya, jika tidak ada pegawai yang menangani tamu ketika datang, tentu akan ada keluhan dari tamu yang nantinya akan menjadi gangguan bagi pekerjaanpegawai. Maka dari itu perusahaan akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab untuk bertugas menerima telepon, dan membagi pegawai yang dapat istirahat tertelebih dahulu dan yang lainnya istirahat nanti. Hal ini biasanya berlaku bagi jabatan pekerjaan tertentu seperti front office, customer service.


Hari Libur Pegawai Di Jepang


Illustrasi (Image: Getty Images)


Di dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts Jepang, tertuang peraturan bahwa perusahaan harus memberikan 1 hari libur lebih per minggu kepada para pegawainya. Sedangkan untuk hari libur yang diberikan adalah 1 hari per minggu atau 4 hari per 4 minggunya, seringkali disebut dengan “Liburan Sah”.


Hari libur, sesuai dengan namanya adalah hari di mana pegawai berlibur dan tidak bekerja. Oleh sebab itu, apabila perusahaan ingin memperkerjakan pegawainya di hari libur, maka perusahaan harus membuat perjanjian terikat antara perusahaan dengan perwakilan pekerja dan mengajukannya kepada Kantor Pengawas Standar Tenaga Kerja.


Illustrasi (Image: Getty Images)


Apabila perusahaan tidak mengurus hal itu dan tetap memperkerjakan pegawainya di hari libur, maka perusahaan dianggap telah melanggar hukum.zUndang-Undang Standar Tenaga Kerja/ Labour Standard Acts Jepang, menentukan berbagai macam peraturan untuk perusahaan demi melindungi kesehatan para pekerjanya.

Jika pegawai harus bekerja terus menerus dan tidak beristirahat, maka akan cepat lelah dan menjadi sakit baik secara fisik maupun mental. Jika hal itu terjadi tentu akan merugikan bagi pekerja dan akan menghambat proses pekerjaan di perusahaan.


Jika pegawai harus bekerja terus menerus dan tidak beristirahat, maka akan cepat lelah dan menjadi sakit baik secara fisik maupun mental. Jika hal itu terjadi tentu akan merugikan bagi pekerja dan akan menghambat proses pekerjaan di perusahaan.


(Sumber: Diolah dari sukasuki.org)




0
1.8K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan