Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Ini Alasan Pemprov Tak Karantina Pemudik Balik ke Jakarta


MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan melakukan karantina terhadap warganya yang pulang kampung saat larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, mereka yang dikarantina ialah orang yang habis pelesiran dari luar negeri. Mereka ini ditakutkan membawa COVID-19 varian baru yang penyebarannya begitu cepat.

"Pemudik itu kan tidak langsung dikarantina, yang dikarantina itu kan yang dari luar negeri ya," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/5).

Pemudik yang dilakukan isolasi mandiri, menurut Riza, mereka yang dinyatakan positif terpapar virus corona dari pemeriksaan yang digencarkan pemerintah, aparat kepolisian, dan lembaga lainnya di sejumlah titik.

Ada tempat-tempat yang disiapkan Pemerintah DKI bagi pemudik yang positif COVID-19, contohnya Wisma Atlet dan rumah sakit bagi warga positif yang memiliki gejala, sedangkan hotel bagi mereka tanpa gejala.

"Kecuali yang bersangkutan positif langsung dibawa ke Wisma Atlet, hotel atau ke RS sesuai dengan bobot COVID-19-nya itu sendiri," paparnya.

Lanjut politikus senior Gerindra ini, pihaknya juga akan melakukan pengecekan semua pemudik yang sudah sampai ke ibu kota dengan peran satgas COVID-19 DKI di tingkat wilayah.

"Nanti akan ada pengecekan di semua tahapan dan tingkatan sampai ke tingkat RT dipastikan semua aman dan bebas," ungkapnya.

Dikabarkan, mulai Sabtu (15/5) kemarin merupakan arus balik mudik Lebaran 1442 Hijriah para pemudik dari kampung halaman ke ibu kota.

Kepolisian Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan bagi para pemudik yang masuk ke Jakarta. Penyekatan arus balik ke Jakarta berlangsung hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumnya efektif berlaku mulai 6-17 Mei.

"Operasinya akan berlangsung sampai tanggal 24 Mei," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada awak media, pada Minggu (16/5) kemarin.


Sumber: Link
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
862
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan