Jakarta - Total 1,9 kilogram emas batangan yang seharusnya menjadi barang bukti korupsi malah dicuri pegawai KPK. Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan pegawai lembaga antikorupsi itu untuk keperluan pembayaran utang.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," imbuh Tumpak.
Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS. Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Dari 1,9 kg emas batangan itu diketahui digadaikan IGAS seberat 1 kg. Sisanya masih disimpan oleh IGAS. Namun saat ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan ke KPK, sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.
"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak.
"Berapa uang gadai? Rp 900 juta tapi sudah ditebus. Nilai tebusannya itu kurang-lebih Rp 900 juta. Jadi sudah bisa dibayangkanlah berapa itu, itu baru sebagian itu, karena nggak semua digadaikan," imbuhnya.
Tumpak juga menyampaikan IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, IGAS telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jakarta Selatan.