Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Komisi IX DPR: Pemerintah Langgar Kesepakatan Soal Perpres Penolak Vaksinasi!
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 14 tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. Komisi IX DPR menyatakan aturan sanksi bagi penolak vaksinasi tak sesuai dengan kesimpulan atau kesepakatan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama.
"Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya," kata Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan tertulisnya seperti dilihat, Senin (15/2/2021).

Rapat kerja bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1) lalu. Poin 1 ayat g pada kesimpulan rapat tersebut berbunyi:

Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima Vaksin COVID-19.

Menurut Felly, selain bertentangan dengan kesimpulan raker Komisi IX dengan pemerintah, hal ini juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 61. Pasal 61 Tatib DPR berbunyi:

Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan sanksi bagi penolak vaksinasi juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut Felly, anjuran WHO mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat.

"Tetapi yang dilakukan pemerintah sebaliknya. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat. Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ucap Felly.

https://news.detik.com/berita/d-5374...rom=wpm_nhl_21

Angka kenaikan pasien koronak di Indonesia cukup signifikan.
Apa tunggu keluarga anda atau anda mati baru menyesali.
Vaksinasi massal adalah jalan yg di coba pemerintah memutus rantai penularan koronak di antara ribet dan susahnya mengatur masyarakat tuk disiplin prokes.
Lha yg denda kagak pake masker 100 ribu bisa ratusan juta dapatnya hasil dendanya.
Ini loh ada sanksi masih ngeyel.
Gimana mau lancar vaksinasi massal klo tidak ada ketegasan.
Sudah tepat kagak dapat bansos.
Toh itu pilihan mereka.
Masyarakat punya pilihan bansos atau di vaksin.
emoticon-Cool
muhamad.hanif.2
nomorelies
37sanchi
37sanchi dan 6 lainnya memberi reputasi
7
890
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan