.r4hma.Avatar border
TS
.r4hma.
Kendaraan Roda Dua Masuk Jalan Tol, Hukumannya Denda Rp 500 Ribu




Terkadang di jalan raya banyak kendaraan roda dua yang suka salah arah entah itu disengaja ataupun tidak, mereka sering melanggar rambu lalu lintas.

Bila di ingatkanpun terkadang marah-marah tidak terima padahal ia yang salah. Enrahlah, mungkin sudah terlalu banyak pengendara roda dua yang wara wiri di jalan raya. Mereka butuh waktu yang cepat hingga seringkali ambil jalan singkat, itulah yang mereka lalukan tanpa pernah mengerti keadaan pengendara lain.

Bahkan banyak juga pengendara motor yang masuk jalan tol, jelas ini akan membahayakan si pengemudi tersebut. Apalagi bila yang digunakan motor dengan cc yang kecil, ini jelas hembusan angin kendaraan di jalan tol akan bikin motor tersebut oleng.



Sudah banyak kasus motor yang masuk jalan tol akhirnya kecelakaan, resikonya bukan hanya diri saja yang celaka tapi orang lain pun bisa terjadi celaka.

Tapi tetap saja terjadi dan terjadi lagi, alasannya sih banyak dari yang nyasar, ga tau jalan, menghindari razia polisi, ada juga yang alasannya biar bisa ngebut cepet sampe rumah. Pokoknya kalau ada yang tertangkap oleh petugas patroli banyak dah alasannya kaya mantan ketahuan selingkuh.

Padahal sudah ada larangan pengendara roda dua untuk masuk jalan tol, tapi sebenarnya nih ada ga sih pasal yang mengatur tentang hal ini?



Jelas ada dong, bagi pengendara motor  mroda dua yang dengan sengaja atau tidak sengaja memasuki ke jalan tol maka bisa daja dikenakan sanksi, dimana hal itu suda tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam pasal tersebilut jelas tertulis bila ada yang melakukan pelanggaran tersebut, dianggap menyalahi aturan rambu lalu lintas maka hukumannya dapat dipidana dengan masuk penjara, dan paling lama hukumannya adalah dua bulan bila di denda maka paling banyak adalah Rp 500.000.

Waw, bagaimana hukumannya berat loh kalau ternyata ditangkap petugas patroli jangan sampai ngamuk ya.



Karena sebenarnya tilang atau denda bila kita mengendarai kendaraan bermotor adalah kesalahan kita sendiri, mau itu polisinya bayar denda di tempat atau sidang ya lain soal. Pastikan kamu patuhi rambu lalu lintas, patuhi surat kendaraan dan lisensi mengemudi di jamin aman kok.

Referensi klik
Gambar google


davecchio
fc88
tien212700
tien212700 dan 23 lainnya memberi reputasi
24
4K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan