Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Pencairan Unitlink dan Endowment Dikenakan Pajak Penghasilan,...
Pencairan Unitlink dan Endowment Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini yang Dilakukan oleh AAJI



Iconomics - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sudah menyurati Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pajak atas manfaat asuransi jiwa yang diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang yang disahkan pada Oktober 2020 lalu ini, manfaat nilai tunai dari produk asuransi seperti asuransi dwiguna (endowment) dan asuransi jiwa unitlink berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara yang dikecualikan dari objek pajak hanya pembayaran yang terkait dengan manfaat proteksi dan pembayaran untuk asuransi beasiswa.

“Kita lagi menunggu respons dari DJP terhadap surat kami dan aturan turunannya. Kalau memang aturan turunnya katakanlah tidak sesuai ekspektasi kami, mungkin kami akan melakukan judicial review ke MK atau hal lain. Kita masih diskusi ini apa yang kita lakukan,” ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat dihubungi Iconomics, Rabu (13/1).

Selain ke DJP, AAJI juga mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kebijaan Fiskal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, surat-surat yang dikirim pada November 2020 lalu itu belum direspons resmi oleh pihak yang dituju.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bagian ke Tujuh Undang-Undang Cipta Kerja yaitu mengenai Perpajakan pada Pasal 111, angka 2 meyebutkan bahwa untuk ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diubah menjadi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.

Dalam ketentuan sebelumnya di UU No.36 tahun 2008, rumusannya adalah: “Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa dikecualikan dari obyek pajak”.

Rumusan yang baru dalam UU No.11 tahun 2020, memiliki implikasi manfaat manfaat nilai tunai dari produk seperti unitlink dan asuransi dwiguna akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sedangkan yang tidak menjadi objek PPh hanya manfaat proteksi bila terjadi “kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.

Togar mengatakan spirit dari pembentukan Omnibus Law adalah efisiensi, insentif, kemudahan birokrasi dan sebagainya. Karena itu tak heran ada industri diberikan pembebasan pajak hingga 100% dengan syarat tertentu. Tetapi asuransi jiwa dimana saat ini penetrasinya masih rendah justru mendapatkan disinsentif dari undang-undang ini.

AAJI juga perlu berdialog langsung dengan pemerintah terkait maksud dari ketentuan pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, menurut Togar dalam bagian penjelasan justru disebutkan asuransi dwiguna (endowment) termasuk yang bukan objek pajak. Apa yang tertulis di bagian penjelasan ini tidak selaras dengan di bagian batang tubuh dimana yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.

Sedangkan di bagian penjelasan disebutkan: Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak.

“Apa yang tertera dalam batang tubuh dengan penjelasan itu mestinya satu kesatuan. Kalau enggak dia akan menimbulkan dispute, rancu, multi tafsir. Artinya ada grey area. Enggak firm itu undang-undangnya. Menurut saya dari sisi hukum mestinya ini batal,” ujarnya.

Hal lain yang juga rancu menurut Togar adalah soal pembayaran asuransi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak. Sementara di sisi lain, asuransi beasiswa merupakan salah satu jensi asuransi dwiguna (endowment). “Jadi ini sebenarnya apa maunya?” ujarnya retoris.

Karena itu perlu berdialog dengan pemerintah untuk menyamakan pengertian soal endowment. “Saya mencurigai pengertian endowment di mereka dengan pengertian endowment di kami itu jangan-jangan beda persepsinya. Karena terminologi endowment itu tidak hanya di asuransi jiwa. Dia ada di produk lain juga,” ujarnya.

link


Togar mengatakan spirit dari pembentukan Omnibus Law adalah efisiensi, insentif, kemudahan birokrasi dan sebagainya. Karena itu tak heran ada industri diberikan pembebasan pajak hingga 100% dengan syarat tertentu. Tetapi asuransi jiwa dimana saat ini penetrasinya masih rendah justru mendapatkan disinsentif dari undang-undang ini.
0
689
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan