- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Akan Lanjutkan Demo pada 20-22 Oktober
TS
juraganind0
Buruh Akan Lanjutkan Demo pada 20-22 Oktober
Quote:
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menegaskan bahwa Fraksi Rakyat Indonesia akan menggelar aksi pada 20 hingga 22 Oktober 2020.
Ia menyatakan belum ada rencana menempuh jalur MK. Sebab ia menilai, DPR sendiri sudah tidak menempuh jalur hukum saat membuat UU Cipta Kerja.
Serikat buruh menolak adanya pembahasan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebagaimana diketahui, Draf UU Ciptaker telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/9).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sejak awal pembahasan RUU Ciptaker buruh sudah berulang kali mencoba melibatkan diri dalam pembahasan RUU Ciptaker di DPR. Serikat buruh sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dengan demikian tidak mungkin juga menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya. Buruh merasa dikhianati oleh DPR RI," katanya, Kamis (15/10).
Namun aspirasi itu tidak dilanjutkan oleh DPR yang memilih ngebut menandatangani RUU Cipta Kerja, bahkan mengesahkannya pada 5 Oktober 2020 lalu. "Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," kata dia.
Said Iqbal pun menyatakan, buruh tengah mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional. Aksi itu di antaranya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji Materiil.
Serikat buruh juga meminta legislative review ke DPR RI. Di samping itu, serikat buruh juga akan melakukan dan sosialisasi kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Sebelumnya, DPR RI telah mengantar draf UU Cipta Kerja ke Istana setelah draf itu mengalami bebeapa kali perubahan halaman pascapengesahan pada Senin (5/10) lalu. Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10) lalu.
Puan mengklaim, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja. “DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” klaim Puan.
Sumber
https://ayobandung.com/read/2020/10/...2-oktober-nbsp
Wow
abau. memberi reputasi
1
1.7K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan