Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vumloAvatar border
TS
vumlo
Dapat Merusak Independensi Lembaga, ICW Tolak Pegawai KPK Jadi ASN


JAKARTA, HALUAN.CO -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat merusak independensi lembaga anti korupsi itu.

Mengapa ini penting: Jika pegawai KPK menjadi ASN akan sulit mengharapkan lembaga itu berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan. Hal itu terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK, tapi kepada Kemen PAN RB yang merupakan bagian pemerintah.

Konteks: PP Nomor 41/2020 yang diundangkan pada 27 Juli 2020, menyebutkan dalam pasal 1 ayat 7nya bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Apa katanya: “Terkait PP alih status kepegawaian KPK sudah pasti nilai independensi KPK semakin terkikis. PP ini adalah efek domino dan menambah kerusakan karena UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK,” kata Kurnia dalam diskusi daring dengan tema ‘Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi’ di Jakarta, Senin (10/8/2020), dikutip dari Antara.

Kekhawatiran ICW:

• Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri, yang juga merupakan implementasi dari self regulatory body pada lembaga negara independen.

• Penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan alih status kepegawaian.

• Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN, maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lain.

• Hal lain yang terdampak dari PP 41/2020 itu adalah potensi mengurangi independensi penyidik KPK.

• “Setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sedangkan pasal 7 ayat 2 KUHAP menyebut bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian atau dalam hal ini berada bawah Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo yang sekarang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra,” katanya.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Jangan Salah Kaprah, Berikut Perbedaan PNS dan ASN
2. PSK di New York Dapat Bantuan Rp58,6 Miliar
3. Survei Iwan Fals, Gibran Kalah Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo
4. Tipu Daya ala Platini Saat Mengatur Undian Piala Dunia 1998
nomorelies
fatkhulh
666fapfap
666fapfap dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan