Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Datangi Istana, Masyarakat Dayak Dukung RUU PIP
Datangi Istana, Masyarakat Dayak Dukung RUU PIP



Pimpinan masyarakat Dayak berfoto bersama Kepala BPIP Yudian Wahyudi, di Kantor BPIP Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Dayak dari lima provinsi di Kalimantan yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pembinaan  Ideologi Pancasila (PIP) yang akan menjadi pelaksana Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan dukungan itu disampaikan sejumlah pimpinan Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHDN) ketika mengunjungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/72020).

Ketua Umum MHADN, Askiman yang juga Wakil Bupati Sintang, dalam kesempatan itu menyampaikan pokok-pokok pikiran pengamalan ideologi Pancasila sebagai produk budaya Bangsa Indonesia, yang harus berlandaskan kebudayaan masing-masing suku bangsa di Indonesia.

Koordinator DIO Provinsi Kalimantan Timur, Jiuhardi, mendesak pemerintah sebagai negara hukum, harus tegas dan jelas di dalam menegakkan ideologi Pancasila, baik dalam tindakan dan perilaku masyarakat, sehingga ada efek jera yang dapat menimbulkan keharmonisan lintas budaya (terutama agama) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pengingkaran terhadap keberagaman kebudayaan di Indonesia, berarti pengingkaran terhadap hakekat ideologi Pancasila,” kata Jiuhardi.

Menurut Jiuhardi, dalam mewujudkan Pembinaan Ideologi Pancasila, PIP harus menjadi payung hukum berupa struktur kelembagaan operasional dari Pemerintah Pusat sampai kepada Pemerintah Daerah.

Dibutuhkan produk perundang-undangan khusus sebagai pedoman penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945, sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan dalam keutuhan NKRI.

“Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 7 November 2017, tentang pengakuan aliran kepercayaan yang dimaknai pengakuan terhadap keberadaan agama asli di Indonesia dengan sumber doktrin legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat dari suku bangsa yang bersangkutan,” ungkap Jiuhardi.

Disebutkan harus dipisahkan antara agama sebagai sumber keyakinan iman dan Pancaslia sebagai filosofi etika berperilaku segenap lapisan masyarakat. Karena masalah agama di dalam ideologi Pancasila, sudah final dan mengikat, sudah tidak bisa diungkit-ungkit lagi, karena sudah diatur di dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Masa Esa.

Koordinator DIO Provinsi Kalimantan Selatan, Abdussani mengatakan masalah agama adalah soal keyakinan iman, hubungan personil seseorang dengan Tuhan, sementara ideologi Pancasila sebagai filosofi etika berperilaku masyarakat dengan penekanan akan aspek penghargaan akan keberagaman dan kebinekaan.

“Karena dalam sejarahnya di awal kemerdekaan Indonesia, para tokoh agama mendukung, setuju dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara, maka kelembagaan keagamaan harus menjadi mitra strategis pemerintah di dalam mensosialisasikan pengamalan ideologi Pancasila,” ujar Abdussani.

Sekretaris Penghubung DIO Provinsi Kalimantan Selatan, Bujino A Salan mengatakan penekanan pengalaman ideologi Pancasila, harus pada pentingnya menjaga kebersamaan, berkehidupan yang bermartabat, menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal, menghargai keberagaman, demi keutuhan NKRI.

“Ideologi Pancasila harus dijadikan mata ajar kembali kepada peserta didik di semua tingkatan pendidikan di Indonesia, dengan mengedepankan pada aspek anthropologi budaya dalam memahami kebudayaan asli bangsa Indonesia,” ujar Bujino.

Sementara itu Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menjelaskan nasionalisme di dalam Pancasila menyatukan semua agama, suku, ras dan golongan di Indonesia. Berbeda dengan nasionalisme di negara lain yang mencabik-cabik antarsuku, agama dan ras.

"Karena Pancasila membuat kita bisa berdamai dengan siapapun. Pancasila juga melindungi peradaban masyarakat Dayak. Sebaliknya saya juga percaya orang Dayak yang terdiri dari 145 sub etnis akan selalu menjaga Kalimantan dan Indonesia,'" ujarnya.

Yudian juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat adat Dayak. Hal ini membuktikan kalau Pancasila menyatukan semua warga bangsa.



Yustinus Paat / RSAT
Sumber: BeritaSatu.com

https://www.beritasatu.com/nasional/...dukung-ruu-pip

Bener sekali
qavir
scorpiolama
areszzjay
areszzjay dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan